70 Orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Siak Resmi Dilantik
70 Orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Siak Resmi Dilantik |
SIAK-Sebanyak 70 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Siak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020, di lantik di Gedung Tengku Mahratu Siak, Sabtu (29/2/20).
Dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, 70 orang diantaranya ini berasal dari 14 kecamatan di Kabupaten Siak, dan masing-masing dari kecamatan terdiri dari 5 orang anggota.
Hadir dalam pelantikan ini Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budi Yuwono, Perwakilan Kajari Siak, Perwakilan Kapolres Siak, Komisioner KPU Kabupaten Siak, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Camat se-Kabupaten Siak, dan tamu undangan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budi Yuwono dalam sambutannya mengatakan, antara Pemerintah, KPU dan Bawaslu, serta seluruh elemen yang menyelenggarakan pilkada harus sinergi, pilkada berhasil maka ini merupakan kerjasama dari semua. Setelah KPU dan Bawaslu, di lapangan yang menjadi penggerak penyelenggara pilkada adalah PPK, PPK menjadi mediasi antara PPS dan KPU.
“Tentunya setelah dilantik tadi ada tanggungjawab dipundak bapak-ibuk sekalian, untuk menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak. Dan tentunya kami juga mengharapkan pemilihaan ini bisa dilaksankan secara baik dan benar” sebutnya.
Yang penting ada sinergitas antara semua penyelenggara pemilu/pilkada, lanjut Budi, pertama sinergitas di antara PPK sendiri yang di dalamnya beranggotakan 5 orang tentu ke 5 nya ini harus saling bersinergi, dan yang menjadi acuan untuk bersinergi yakni aturan-aturan yang ada untuk dijadikan pedoman di dalam menyelenggarakan tugas sebagai anggota PPK.
“Selain dari pada sinergitas itu tentu adalah semangat, semangat dalam menjalanakan tugas mulia. Pemimpin negeri ini tergantung bapak-ibuk sekalian, siapa yang menjadi pemimpin disini PPK memiliki peran yang cukup besar, peran yang dijalankan yaitu sesuai dengan sumpah yang diucapkan melaksanakan tugas secara penuh tanggungjawab, dedikasi, jujur, dan adil, dengan harapan jangan terjadi penyimpangan-penyimpangan dari peraturan-peraturan yang ada” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal menerangkan,
PPK bertugas tidak hanya membantu KPU, tetapi yang paling penting bagaimana melayani masyarakat sebagai pemilih, melayani peserta pemilu, tim kampanye, parpol, pengawas pemilu. Dan semua hal yang di butuhkan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2020.
PPK bertugas tidak hanya membantu KPU, tetapi yang paling penting bagaimana melayani masyarakat sebagai pemilih, melayani peserta pemilu, tim kampanye, parpol, pengawas pemilu. Dan semua hal yang di butuhkan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2020.
“Jangan sampai kedepannya PPK antipati terhadap semua pihak, makanya di dalam sumpah yang saudara-saudara ucapkan tadi bekerja sungguh-sungguh, jujur dan adil, kepada semua pihak yang berkepentingan azas adil harus diutamakan. Tidak hanya kepada masyarakat, peserta, lembaga penyelenggara pemilu di kecamatan, tapi juga kepada semua terhadap adil dalam menajalankan tugas dan wewenang yang sudah digariskan oleh peraturan perundang-undangan” ucapnya.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, keberadaan PPK sangat krusial dan penting dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena PPK di tingkat kecamatan, KPU Kabupaten berada di Kabupaten. Antara KPU Kabupaten dengan pemilih inilah perlunya PPK sebagai ujung tombak dalam mendekatkan diri KPU kepada masyarakat.
“Kami sangat berharap kepada kawan-kawan PPK yang sudah dilantik ini betul-betul meningkatkan integritas, kapabilitas, dan profesionalitas. Sehingga dalam melaksanakam tugas, PPK di akui oleh masyarakat dan stakeholder yang ada di kecamatan” pungkasnya.(rls/mandiripos.com)