Facebook

 


Breaking News

Tiga Warga Desa Sungai Meranti Ditangkap Buser Pinggir

Ketiga terduga pelaku saat diamankan di Polsek Pinggir

PINGGIR
-Team Opsnal Polsek Pinggir terus berupaya untuk memberantas peredaran bahaya narkoba yang selama ini selalu meresahkan masyarakat. Ini dibuktikan dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku yang berinisial HN (38), DS (37) dan RO (37). Ketiga terduga pelaku ini merupakan warga Desa Sungai Meranti Kabupaten Bengkalis dan ketiga pelaku diamankan pada Rabu (5/2/20)) pukul 13.00 WIB.

Kronologis penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di Dusun Suka Maju Desa Sungai Meranti sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan, dan ditemukan gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan di daerah Jalan Dusun Sukamaju Gang Setia Desa Sungai Meranti.

Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Team Opsnal melakukan undercoverbuy dengan pelaku. Sedangkan anggota Team Opsnal lainnya mengawasi undercoverbuy tersebut. Sekitar pukul 13.45 WIB, anggota Opsnal mendatangi kembali TKP I dan menjumpai pelaku yang mengaku berinisial HN. 

Saat itu pelaku menyerahkan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil ekstacy dari tangan kanannya, anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku dan tersangka HN menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari "AR" yang diketahui warga asal Kota Dumai (DPO).

Selanjutnya Team Opsnal lainnya merapat ke TKP I dan mencari AR di dalam kamar yang ada di rumah/Mess tersebut, namun tidak ditemukan (DPO). Saat dikamar ditemukan DPO Kasus Narkoba DS bersama dengan RO. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Dunhill yang berisikan 3 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 1 buah sendok pipet dan 1 kantong plastik berisi plastik bening pembukus sabu.

Kemudian Team Opsnal mengintrogasi tersangka DS menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari S di Kandis (DPO) yang akan dijual/ diedar oleh tersangkan.  

Pada tersangka DS ditemukan barang bukti berupa uang sebanyak 6 lembar pecahan Rp. 50.000,- dengan total Rp. 300.000. Tersangka DS menerangkan bahwa uang tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari hasil penjualan/peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Firman V W A Sianipar SH MH kepada wartawan, Kamis (6/2) membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Benar kita telah berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta membantu Team Opsnal kami guna pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir," ucapnya. MT Sebanga

Tag Terpopuler