Team Reskrim Polsek Mandau Tangkap Kurir Dan Bandar Narkotik
DURI-Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis pada Rabu malam (12/2/20) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 5 orang pria yang diduga sebagai kurir dan juga bandar. Kelima pelaku ditangkap di Jalan Beringin Pudu Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kelima terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yaitu :
1. *AS* (29) Wiraswasta alamat Jln. Pasir Putih Gg. Palawija Kelurahan Pandau Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
2. *DP* (19) Tidak bekerja alamat Jln. Pesantren Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
3. *MA* (31) Wiraswasta, alamat Jln. Sumbersari Gg. Bakti, Tanjung Rhu Kota Pekanbaru.
4. *RS* (27) Karyawan Swasta, alamat Jln. Rangau Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
5. *RH* (43) Karyawan Swasta, alamat Jln. Bantan Jaya Kelurahan Plintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Adapun peran kelima pelaku ada yang sebagai bandar, kurir dan penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga, turut diamankan barang bukti berupa:
* 2 (dua) bungkus plastik rokok yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.
* 2 (dua) butir diduga Pil Extacy merek Granat warna Ungu.
* (Bruto 2.73 gram).
* 1 (satu) set alat hisap sabu (bong,2 buah mancis dan kaca pirek berisikan sabu)
* 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan sabu.
* Uang tunai Rp. 1.200.000,- diduga hasil penjualan narkotika milik Tsk 1.
* 8 (delapan) unit Handphone.
Adapun kronologis pengungkapan kasus ini yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2020 sekira pukul 22.30 WIB, atas perintah Kapolsek Mandau, Team Opsnal melaksanakan lidik tindak pidana Narkotika di seputaran Jln. Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dan sekira pukul 22.45 WIB, Team Opsnal berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka berinisial Ma (tersangka 3). Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit HP Samsung lipat dengan bukti percakapan SMS mengenai transaksi jual beli Narkotika.
Dari hasil intrograsi, diperoleh keterangan bahwa yang dimaksud dalam percakapan SMS tersebut adalah temannya yang bernama *AS (tersangka 1)* yang sedang berada di Jln. Beringin Pudu Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis (TKP).
Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap tersangka 1 dan berhasil menangkapnya bersama tersangka 2, tersangka 4 dan tersangka 5 dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik rokok yangg berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) butir diduga Pil Extacy merek Granat warna Ungu, 1 (satu) Set alat hisap sabu (bong, 2 buah mancis dan kaca pirek berisikan sabu), 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan Sabu, Uang tunai Rp. 1.200.000,- diduga hasil penjualan Narkotika dan 8 unit Handphone.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, saat ini kelima pelaku sedang menjalani proses selanjutnya,"katanya.