Modus Pecah Kaca Mobil, Pencuri Gondol Uang Rp. 65 Juta *Pelaku Sebelumnya Beraksi Di 3 Kota *Tim Sat Reskrim Polres Siak Berhasil Menangkap Pelaku
Sumber Foto: Humas Polres Siak |
SIAK-Saat membawa uang milik perusahaan atau pun milik pribadi, jangan sekali-kali ditinggalkan didalam mobil. Kalau tidak, nasib apes akan terjadi, seperti yang dialami oleh M. Arsyad (36) seorang staf CV Artha Jaya yang beralamat di RT 001 RW 001 Kampung Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak ini. Dimana uang yang senilai Rp. 65.000.000 yang baru diambilnya di Bank tersebut akan digunakan untuk membayar uang tebusan pembayaran pupuk.
Namun sayangnya, uang tersebut raib setelah dirinya kembali ke mobil setelah mengikuti acara MKPT BUMKam Kampung Kerinci Kanan.
Dimana sebelumnya, M. Arsyad memakirkan mobilnya di Parkiran Halaman Kantor Kepala Desa Kerinci Kanan yang terletak di Jl. Lintas pertamina KM 72 Kampung Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Raibnya uang tersebut diketahui setelah ia melihat kaca mobil milik tersebut pecah dan uang yang ada didalam mobilnya pun hilang. Mengetahui kejadian ini, tak ayal hal ini pun langsung dilaporkan oleh korban ke Polsek Kerinci Kanan dengan kedua temannya sebagai saksi.
Adapun kronologis kejadiannya seperti yang dihimpun media ini pada Selasa (25/2/20) dimana pada hari Rabu (5/2/20) sekira pukul 09.30 WIB, pelapor seorang diri dengan menggunakan mobil Xenia warna putih menuju Bank BRI Pangkalan Kerinci guna untuk mengambil uang tunai sebesar Rp.65.000.000, - (enam puluh lima juta rupiah).
Dimana uang tersebut rencananya digunakan sebagai tebusan pengambilan pupuk CV. ARTHA JAYA. Setelah melakukan transaksi pengambilan uang tunai, kemudian pelapor singgah di Kantor Kepala Desa Kerinci Kanan guna mengikuti kegiatan rapat laporan pertanggung jawaban Bumkam 2019, sekitar _+ 30 menit berada di dalam kantor desa.
Kemudian sekitar pukul 11.41 Wib pelapor menuju mobil dengan tujuan menuju kantor CV. ARTHA JAYA. Pada saat itu pelapor telah menemukan kaca mobil milik pelapor telah pecah dan uang tunai yg ada didalam mobil sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut CV. ARTHA JAYA mengalami kerugian Rp.65.000.000, - (enam puluh juta) rupiah dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kerinci Kanan.
Sementara kronologis penangkapan pelaku pecah kaca sebagai berikut: pada hari Sabtu (15/2/20) sekira pukul 09:00 WIB, Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pecah kaca yang terjadi di wilayah hukum Polres Siak. Kemudian, berdasarkan informasi masyarakat pelaku berada di Provinsi Sumatra Selatan.
Kemudian Team Opsnal Polres Siak yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani SH S.IK berangkat melakukan penyelidikan di Provinsi Sumatra Selatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Kecamatan Kayu Agung.
Pada (17/2/20) Team Opsnal Polres Siak berkoordinasi dengan Reskrim Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir untuk berkoordinasi dan melakukan penyelidikan. Pada tanggal (18/2/20) sekira pukul 04:00 WIB Team Opsnal menangkap dan mengamankan 2(dua) orang yang di duga pelaku pecah kaca yaitu :
1. Nama Muhammad Rizal Bin Abdullah, TTL : Mangun Jaya 01 Maret 1993, Alamat RT 000 RW 000 Kelurahan Mangun Jaya Kec.Kayu Agung Kab. Ogan Kemering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, pekerjaan Wiraswasta.
2. Nama Iskandar Bin Nawawi (Alm) TTL : Mangun Jaya 14 April 1989, Alamat RT 006 RW 003 Kelurahan Mangun Jaya, Kec. Kayu Agung Kab.Ogan Komering Ilir. Provinsi Sumatra Selatan, perkerjaan Wiraswasta.
Kemudian Team melakukan interogasi, dan pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ada melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan dengan cara pecah kaca di 3 (tiga) Kabupaten :
1.TKP Bangkinang Kabupaten Kampar.
Kejadian pada bulan Januari tahun 2020, dimana pelaku atas nama Iskandar melakukan pencurian dengan saudara Muhammad Rizal. Pencurian dilakukan dengan modus pecah kaca mobil Honda Brio warna silver dengan menggunakan obeng.
Pada saat melakukan pencurian peran pelaku Iskandar adalah membawa motor sedangkan peran pelaku Muhammad Rizal adalah memecahkan kaca mobil, hasil dari pencurian adalah 1(satu) unit hp merek Samsung A8+.
2.TKP Kerinci Kanan Kabupaten Siak
Pada hari Rabu (5/2/20) Iskandar melakukan pencurian dengan Muhammad Rizal.
Pencurian dilakukan dengan modus pecah kaca mobil, Toyota Avanza warna putih dengan menggunakan pecahan busi. Pada saat melakukan pencurian peran pelaku Iskandar adalah membawa motor sedangkan peran pelaku Muhammad Rizal adalah memecahkan kaca mobil. Hasil dari pencurian tersebut adalah uang Rp.65.000.000.
3. TKP Kempas Kabupaten Inhil
Pada tanggal (10/2/20) Iskandar melakukan pencurian dengan Muhammad Rizal. Pencurian dilakukan dengan modus pecah kaca mobil Pajero warna hitam kecoklatan dengan menggunakan obeng.
Pada saat melakukan pencurian peran pelaku Iskandar adalah membawa motor sedangkan peran pelaku Muhammad Rizal adalah memecahkan kaca mobil.Hasil dari pencurian tersebut adalah Rp.195.000.000.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
a. 1 (satu) unit mobil xenia warna putih BM 1249 SS.
b. Pecahan kaca pintu mobil sebelah kiri.
c. Pecahan keramik busi.
d. 2 (dua) buah helm milik pelaku
e. 1 (satu) buah jaket warna biru dongker
f. 1 (satu) buah tas warna hitam merek weixeir
g. 1(satu) buah tas warna coklat merek arrow
h. 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 R warna putih
i. uang sejumlah Rp.18.000.000,- (delalan belas juta rupiah) sisa hasil kejahatan.
Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya kepada media ini membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Benar kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Dimana kedua pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP,"katanya kepada wartawan Senin (25/2/20).