Edarkan Ribuan Obat Racikan, Dua Pria di Amankan Satresnarkoba Polres Blora
Blora-(Jawa Tengah)-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blora Polda Jateng berhasil mengamankan dua pria terduga pengedar obat racikan di wilayah Kabupaten Blora. Kedua pria tersebut berinisial UA, warga kecamatan Ngawen Blora dan JSR warga desa Kalisari Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan.
Berawal dari laporan warga bahwa ada peredaran obat racikan tanpa ijin di wilayah Kecamatan Ngawen, maka petugas pun melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka. Kasat Narkoba Polres Blora AKP Soeparlan mengungkapkan bahwa, kedua tersangka di amankan pada waktu dan tempat berbeda, dimana UA diamankan di rumahnya di wilayah kecamatan Ngawen Blora, Rabu (29/01/2020) lalu,
"Pelaku pertama kita amankan di toko tempat dia berjualan di wilayah desa Bandungrejo Kecamatan Ngawen,"ucap Soeparlan. Selasa, (04/02/2020)
Sementara JSR diamankan Jumat,(31/01/2020) di pinggir jalan Desa antara desa Tawangrejo dan desa Bandungrojo turut desa Bandungrojo Kecamatan Ngawen Blora,
"JSR kita amankan setelah kita melakukan pengembangan kasus UA, dari keterangan UA akhirnya, kita amankan JSR, dan ternyata JSR inilah yang memasok obat obatan tanpa ijin tersebut,"tambah Soeparlan.
Dari penangkapkan tersebut petugas berhasil mengamankan ribuat obat oplosan tanpa ijin, diantaranya 560 sachet pil/tablet dan kapsul merk obat special pil dengkul, 230 sachet pil/tablet dan kapsul merk obat special pil gigi gusi bengkak, 200 sachet obat merk pil alergi gatel, 60 butir obat merk ponstan asam metafenamat 500mg, 30 Kapsul obat merk Kalmicetine Chloramphenicol,100 tablet obat merk Dexaharsen 0,75 mg (Dexamethasone), 30 (tiga puluh) Tablet obat neuralgin RX, 20 kapsul obat Novaclycline250, "Ribuan obat oplosan tersebut di amankan dari tersangka UA,"rinci Kasat Narkoba.
Sementara itu dari JSR petugas berhasil mengamankan 1 tas punggung warna kombinasi biru, kuning dan hitam yang berisikan 800 bungkus obat.