PT Bukit Batu Hutani Alam Tanpa Ijin AMDAL Gali Kanal Perusahaan
Tim Dinas LHK Riau Dapati Penggalian Kanal Lahan Perusahaan Tanpa izin AMDAL saat melaksanakan peninjauan atas laporan BAK Lipun Bengkalis, Rabu (29/1/2020).(istimewa) |
BENGKALIS-Menindaklanjuti laporan Badan Anti Korupsi (BAK) Lipun Bengkalis terkait dugaan anak perusahaan Sinar Mas Group PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) melakukan aktifitas illegal land clearance/pemanenan tanaman Akasia diluar areal konsesi, memaksa tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau turun ke lokasi, Rabu (29/1/2020) lalu.
Tim yang terdiri dari tiga orang dari Dinas LHK Riau diwakili Setyo Widodo, Hambali dan Adlin Sitorus, turut serta Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkalis Pulau Sandra Wilhan beserta timnya dan juga perwakilan dari PT. BBHA Nurazmi dan Hartono mengecek langsung lokasi atau titik koordinat areal yang dilaporkan.
Demikian disampaikan Direktur BAK Lipun Bengkalis Abdul Rahman Siregar, SE, Jumat (31/1/2020). Menurut Abdul Rahman, selama di lokasi tim juga sempat mengambil titik koordinat dengan jumlah 7 titik koordinat. Hal itu dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan lapangan.
“Kita bersama tim Dinas LHK Provinsi Riau dan KPH Bengkalis Pulau langsung turun ke lokasi dalam rangka pemeriksaan lapangan. Ternyata apa yang kita laporkan itu benar,”kata Abdul Rahman.
Lebih miris lagi, sambungnya, bersamaan dengan pengambilan titik koordinat tersebut, tim dilapangan menemukan adanya pekerjaan penggalian kanal baru lebih kurang panjang 2 kilometer dari pengambilan titik koordinat N1’31’52’,266” E101’50’7,2” menuju arah timur.
Senada diutarakan Sekretaris BAK Lipun Bengkalis Wan Muhammad Sabri, pengambilan titik koordinat tersebut tim sepertinya dikejutkan dengan adanya penggalian kanal, yang tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis.
“Galian kanal berada pada areal PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019) sesuai SK Nomor: 7099/MENLHK-PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019. Kuat dugaan alat berat yang digunakan masuk melewati akses koridor milik PT. BBHA,”ujar Wan Muhammad Sabri.
Lebih lanjut Wan Muhammad Sabri menjelaskan, adapun kanal yang digali diperkirakan lebarnya lebih kurang 6 meter dan panjang mencapai 500 meter dan saat ini penggalian masih berlanjut.
“Atas dugaan ini kami meminta masing-masing pihak untuk menurunkan tim investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan kita laporkan segera dan tembuskan ke seluruh pihak terkait,”ujarnya.(Rls/Aji)