Mantap, Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan Bandar Dan Penghubung Narkotika Jenis Ekstasi
MANDAU-Tim Opsnal Polsek Mandau pada Senin malam (27/1/20) tepatnya pada pukul 22.30 WIB berhasil menangkap satu orang yang diduga bandar narkoba jenis Pil Ekstasi dan juga satu orang yang diduga menjadi penghubung di sebuah tempat VIP Karaoke di Jalan Hang Tuah Kelurahan Duri Barat Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yaitu MY (19) seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan BP (26) seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu yang tinggal di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Peran MY diketahui sebagai bandar Pil Ekstasi dan peran BP sebagai sebagai perantara (penghubung) atau mencari pembeli dan mengarahkan kepada MY.
Dari penangkapan kedua orang tersebut, Unit Reskrim berhasil mendapatkan barang bukti berupa:
1. 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna merah jambu merek P dengan berat Bruto 0.76 gram.
2. 2 (dua) helai tisu warna putih pembungkus barang bukti diatas.
3. 1 (satu) bungkus kotak rokok U Mild warna abu abu.
4. 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa No.pol.
5. 1 (satu) Unit handphone
*(Disita dari MY)*
6. 1 (satu) Unit Handphone
*(Disita dari BP)*
Sementara untuk kronologis penangkapan kedua pelaku adalah sebagai berikut: pada hari Senin (27/1/20) sekira pukul 21.00 WIB, atas perintah Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Tim Opsnal Polsek Mandau melaksanakan lidik di seputaran Jalan Hang Tuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis.
Dan Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap 1 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi. Yang mana 1 orang tersangka tersebut mengaku berinisial MY. Adapun penangkapan itu dilakukan saat tersangka datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan narkotika yang telah dipesan teman dari teman tersangka II.
Dan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka I adalah 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi, 1 (satu) buah kotak rokok U Mild dan 2 (dua) helai tissue warna putih sebagai pembungkus barang bukti diatas, 1 Unit handphone, dan 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa No.Pol.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka MY dan ia-nya menerangkan bahwa ia disuruh antar oleh tersangka BP yang mana pembeli tersebut memesan kepada tersangka BP Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Kemudian Team melanjutkan pengejaran terhadap tersangka BP, dan di kamar kost tersangka BD berhasil diamankan dengan BB handphone milik tersangka BP. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses selanjutnya,"katanya.