Awal Tahun, Sat Resnarkoba Polres Siak Berhasil Amankan Pengedar Narkoba *Paket Sabu-sabu Seberat 14,21 Gram Berhasil Diamankan
Pelaku Dan Barang Bukti Saat Diamankan Di Mapolres Siak |
SIAK-Baru tiga hari memasuki awal tahun baru, Sat Resnarkoba Polres Siak sudah berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso Km 28 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak. Terduga tersangka adalah MHOS alias Tonang (42) asal Tanjung Balai Asahan (Sumut) yang tinggal di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Tonang diamankan pada Jumat (3/1/20) 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, didapat barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 14,21 gram
- 1 (satu) timbangan digital
- 1 (satu) kotak rokok Lucky Strike
- 1 (satu) buah tas tali satu warna coklat
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
- 1 (satu) bungkus plastik Snack / makanan ringan merk CHITATO
Kepada awak media, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. "Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2020 sekira pukul 17.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso Km.28 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak,"Jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres Siak lagi, "Ketika mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 01.30 WIB, tepatnya hari Jumat dini hari tanggal 03 Januari 2020, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melihat ciri - ciri pelaku yang disebutkan diatas sedang duduk di tepi jalan,"jelasnya.
"Dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap tersangka atas nama Marhuasa Harungguan Op Sunggu alias Tonang. Nah, pada saat dilakukan penggeledahan, dijumpai barang bukti yang disebutkan diatas. Kemudian dilakukan interogasi, dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan oleh tersangka dari seseorang yang tidak diketahui namanya oleh pelaku yang berdomisili di Wilayah Kota Pekanbaru. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut,"imbuh Kapolres lagi.
Saat berita ini diturunkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak, guna proses selanjutnya.