Facebook

 


Breaking News

Unit Reskrim Polsek Bungaraya Berhasil Amankan Pria Ini *Satu Paket Besar Sabu-sabu Dan Senjata Api Rakitan Ditemukan





BUNGARAYA-(SIAK)-Sekecil apa pun informasi yang didapat dari masyarakat, sangat membantu pengungkapan kejahatan, seperti kejahatan Narkoba. Seperti yang terjadi di Dusun Sri Mersing RT 001 RW 006 Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.

Dimana Unit Reskrim Polsek Bungaraya berhasil mengamankan seorang pria atas nama Nonok Saputra Alias Nonok Bin Panggih asal Metro (Lampung) berusia 43 tahun bekerja sebagai karyawan swasta yang beralamat di Desa Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelawan.

Kapolsek Bungaraya AKP Amrullah kepada media ini menjelaskan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Nonok sebagai berikut:

Pada hari Selasa (12/11) sekira pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bunga Raya IPDA MUSA H SIBARANI S.Psi M.Si  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Dusun Sri Mersing Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya dengan menunjukkan lokasi rumah yang biasa digunakan untuk transaksi Narkoba.

Berbekal dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya atas Perintah Kapolsek Bungaraya AKP Amrullah, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan  memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya didaerah yang dimaksud, T Opsnal Polsek Bungaraya langsung menuju ke sebuah rumah yang telah diinformasikan tersebut.

Dan sesampainya didalam rumah tersebut, Kanit Reskrim dan anggota menemukan seorang laki-laki didalam kamar di duga baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut dan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu dan laki laki tersebut mengaku bernama  Nonok Saputra Alias Nonok.

Tak sampai disitu, Kanit Reskrim dan Timnya melakukan penggeledahan dirumah tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT bernama HASAN dan Ketua RW bernama BASIRIN dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa :

- 1 (satu) paket besar Sabu-sabu berbentuk kristal bening  yang terbungkus dengan plastik bening,
- 5 (lima ) butir pil Ekstasi warna pink gambar mahkota yang terbungkus dengan plastik bening,
- 1 (satu) bungkus plastik kosong warna bening,
- 1 (Satu) bungkus kotak rokok kosong merk Gudang garam warna biru muda,
- 1 (Satu) buah mancis merk X 2000 warna merah ,
- 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala warna orange
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa sabu bekas pakai
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yg terbuat dari botol bekas minuman yang terdiri dari :
- 1 buah pipet bengkok panjang dan 1 buah pipet bengkok pendek,
- 1 (satu)  Unit Handphone Merk Samsung model lipat warna Silver-hitam,
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan Laras pendek jenis revolver
- 2 (dua) butir amunisi kaliber 9 mm merk Pindad
- 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam merk ELGINI

Dan saat ditemukannya barang bukti tersebut, Nonok tak bisa mengelak lagi. Kemudian Nonok digiring ke Polsek Bungaraya guna proses selanjutnya.

Terkait penangkapan pria dengan paket sabu-sabu dan memiliki senjata api rakitan ini, Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya kepada sejumlah awak media Kamis (14/11) mengatakan bahwa segala tindak kejahatan yang terjadi dan terbukti, tak ada toleransi baginya.

"Kan saya katakan sebelumnya tidak ada toleransi terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kembali saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Siak mari kita perangi narkoba, apabila ada yang melihat, mendengar dan mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkoba Agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Nah untuk kepemilikan senjata apinya kita akan kembangkan dari mana dia mendapatkan dan digunakan untuk apa"jelas Kapolres Siak.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya juga mengatakan kalau tersangka dijerat oleh pelaku.

"Pasal yang kita terapkan untuk pelaku yaitu untuk Narkoba yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009. Sedangkan untuk Senpi yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api,"tandasnya.


Tag Terpopuler