Sat-Res Narkoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Shabu, Pil Extacy dan Daun Ganja Kering
Bengkalis-Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, Pil Extacy dan Daun Ganja kering dua orang tersangka diamankan .
Terkait pengungkapan kasus Narkotika tersebut, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal SE M.Si, dan disampaikan bagian Humas Polres Bengkalis IPTU B.Purba, (14/11), menyampaikan bahwa kedua tersangka pelaku Narkotika tersebut diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis di dua lokasi yang berbeda.
Terangnya, "awalnya pada hari Rabu 13 November 2019 sekira jam 22.00 Wib, Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dirumahnya dijalan Sukaramai No.30 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Dan pada tersangka AS, tim menemukan 7(tujuh) paket diduga sabu-sabu. Dan setelah di interogasi, tersangka AS mengakui bahwa sabu-sabu didapatnya dari tersangka BY(30), "terang Humas Polres Bengkalis.
Kemudian, "mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal SE Msi, langsung memerintahkan timnya melakukan pengejaran kerumah tersangka BY. Dan pada hari yang sama, yakni Rabu 13 November 2019 sekira jam 23.00 Wib, tim berhasil mengamankan tersangka BY(30) dijalan Damai Gg.Setia Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis".
Dari tersangka BY, Tim menemukan 4 (smpat) paket diduga sabu dengan berat kotor 3,6 gram, 16 (enam belas) butir Pil Extacy Warna Pink Merk Kerang, 1(satu) bungkus Ganja Kering dengan berat kotor 1,8 gram, serta 1(satu) Unit timbangan digital didalam lemari kamar tersangka,"papar Humas Polres Bengkalis.
"Tersangka BY mengakui bahwa narkoba tersebut akan diedarkannya didaerah Mandau dan Pinggir. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut, "tutup IPTU B Purba. (Aji)