Pengedar Narkotika Asal Kandis Ini Diciduk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis *Sejumlah Paket Sabu Diamankan Dari Tangannya
BENGKALIS-Seorang pria bernama RS (39) yang merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Indra Setia Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Bengkalis karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
RS sendiri ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada Senin (18/11) sekira pukul 01.00. WIB dinihari. RS ditangkap di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km. 111 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Dari tangan RS, Personil Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 1. (Satu) Paket besar diduga sabu-sabu.
2. 1. (Satu) Paket sedang diduga shabu.
3. 6. (Enam). Paket kecil diduga sabu-sabu.
*Berat kotor keseluruhan shabu 95. Gram.(Sembilan Puluh Lima gram)*
4. 1 (Satu) Unit timbangan digital.
5. 2 (Dua) Bungkus plastik klip.
6. 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Putih.
Menurut Humas Polres Bengkalis, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka sebagai berikut:
Pada hari Senin (18/11) sekira pukul 01.00 WIB, Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RS dirumah di Jl. Lintas Duri Pekanbaru Km. 111 Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Dalam penangkapan itu, ditemukan 1 (satu) paket besar, 1 (satu) paket sedang dan 6 (enam) paket kecil diduga sabu. Tersangka RS kepada Personil Sat Res Narkoba mengakui bahwa Narkoba/sabu-sabu tersebut akan diedarkannya didaerah Kecamatan Pinggir.
Tersangka RS juga mengaku kalau barang haram tersebut di beli dari Pekanbaru. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna Proses lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada media ini Rabu (20/11) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka diduga pengedar. Dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan guna proses selanjutnya,"katanya Rabu (20/11). (Aji)