Diduga Bawa Sabu Dari Pekanbaru, 3 Sekawan Ini Ditangkap Polisi
Ujung Tanjung—(ROHIL)- Nasib apes menimpa 3 sekawan, Susilo (42), Miswanto (34) dan Dino Hendri (42) saat hendak bawa 25 gram sabu-sabu dari Pekanbaru, kawanan ini tertangkap aparat Polsek Rimba Melintang persisnya di persimpangan menuju Polsek Rimba Melintang Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Rimba Melintang Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Sabtu (23/11) kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Subbag Humas Polres Rokan Hilir Ahad (24/11) menyebutkan bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap polisi setelah sebelumnya pada hari Sabtu (23/11) sekira pukul 10:00 WIB, yang mana Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapat informasi, bahwa akan ada orang yang membawa diduga narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menuju ke Kecamatan Rimba Melintang.
Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang meminta petunjuk kepada Kapolsek Rimba Melintang IPTU M. Sodikin SH. Selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Kemudian sekira jam 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengintaian di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Rimba Melintang. Dan sekira jam 20.30 WIB, Unit Reskrim menghentikan 1 unit mobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK. Dan dengan memperlihatkan Surat Tugas, serta disaksikan oleh warga dan dengan Lurah Rimba Melintang Iskandar SE, maka dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan badan pelaku.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan bahwa upaya penggeledahan terhadap tersangka dilakukan di halaman Mapolsek Rimbang Melintang.
“Selanjutnya karena melihat kondisi jalan yang ramai dan mulai macet serta dikhawatirkan pelaku memberikan perlawanan atau melarikan diri, selanjutnya pelaku dibawa ke halaman Polsek Rimba Melintang yang didampingi oleh Lurah.
Kemudian dilakukan penggeledahan kembali didalam mobil tersebut yang mana ditemukan barang berupa 1 buah kotak rokok merk ON BOLD warna hitam yang didalamnya berisikan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan Plastik warna bening yang terbalut dengan dua buah kantong plasik Assoy warna hitam berada dibawah lantai mobil disamping jok bagian depan sebelah kiri.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut adalah benar milik pelaku. Atas kejadian tersebut, terhadap ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna Pemeriksaan.
Dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut di atas turut juga diamankan sejumlah barang bukti, masing-masing:
a. Yang disita dari SUSILO alias SILO :
● 1 (Satu) buah kotak rokok merk ON BOLD warna hitam yang didalamnya berisikan 1 paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan 1 kantong plastik warna bening yang terbalut dengan dua buah kantong plastik assoy warna hitam.
● 1(satu) Unit Hp merk Samsung Duos warna biru dengan No Simcard 0823-8427-7699.
● 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna merah pekat mutiara BM 1225 PK.
● 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Honda Mobilio.
● 1 Lembar STNK mobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK An SURIANI.
● Uang Sejumlah Rp. 1000.000,-
● 1 (Satu) buah kotak rokok merk ON BOLD warna hitam yang didalamnya berisikan 1 paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan 1 kantong plastik warna bening yang terbalut dengan dua buah kantong plastik assoy warna hitam.
● 1(satu) Unit Hp merk Samsung Duos warna biru dengan No Simcard 0823-8427-7699.
● 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna merah pekat mutiara BM 1225 PK.
● 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Honda Mobilio.
● 1 Lembar STNK mobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK An SURIANI.
● Uang Sejumlah Rp. 1000.000,-
b. Yang disita dari DINO HENDRI alias HENDRI :
● 1 Unit Hp Merk Nokia warna Hitam dengan No Simcard 0813-2646-3123
● 1 Buah mancis
● 1 Unit Hp Merk Nokia warna Hitam dengan No Simcard 0813-2646-3123
● 1 Buah mancis
c. Yang disita dari MISWANTO alias TULUS :
● 1 Unit Hp Merk Stawberry warna Putih dengan No Simcard 0821-6939-0930.
● 1 Unit Hp Merk Stawberry warna Putih dengan No Simcard 0821-6939-0930.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi kepada awak media Ahad (24/11) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, dan saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses selanjutnya,"katanya. (mandiripos.com)