Facebook

 


Breaking News

7 Spesialis Pencuri Minyak Mentah Milik PT. CPI Ditangkap Polisi * Dua Pelaku Masih DPO



DURI - Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap 7 orang pelaku spesialis tindak pidana pencurian terhadap minyak mentah (Illegal Tapping) milik PT. CPI (Chevron Pacifik Indonesia). Penangkapan terhadap ketujuh pencurian spesialis minyak mentah ini dilakukan pada hari Jumat (29/11) sekira pukul 05.00 WIB. Ketujuh pelaku tersebut ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Ketujuh pelaku tersebut yaitu:

1. Afrizal alias Ijal Bin M.Nur (38) bekerja sebagai buruh, alamat di Jalan H.M Saleh RT. 001 RW. 004 Kelurahan Simpang Padang Kecamtan Bathin Solapan.

2. Ade Hasibuan (38) pekerjaan buruh, alamat Jalan H.M Saleh RT. 001 RW. 004 Kelurahan Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

3. Ahmad Fauzi alias Fauzi Bin (alm) Khairul Fuad (30) seorang wiraswasta, alamat di  Jalan H.M Saleh RT. 001 RW. 004 Kelurahan Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

4. Pirwanto alias Iwan Bin Asipin (31) seorang wiraswasta, alamat di Jalan Lintas Pinggir-Kandis RT. 005 RW. 001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

5. Bayu Adrian alias Bayu Bin M. Tumim (24) seorang wiraswasta  alamat di Jalan Lintas Pinggir-Kandis RT. 005 RW. 001 Desa Semunai Kecamatan Pinggir.

6. Putra Suseno alias Putra Bin Agus Susanto (27) seorang wiraswasta, alamat di Jalan Batang Kuis Gg. Sumber Dusun VIII Desa/Kelurahan Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kotamadya Deli Serdang Sumut.

7.Mahmud Junaidi alias Mahmud Bin Harjo Misni (alm) umur (47) seorang wiraswasta, alamat di Jalan Batang Kuis Gg Sumber  Dusun VIII Desa/Kelurahan Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kotamadya Deli Serdang Sumut.

Dari hasil penangkapan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1. 1 (satu) Unit mobil truck tangki warna kepala orange dengan no pol BK 9769 CL (Sarana untuk mengangkut minyak mentah dari kota Duri ke kota Medan).
2. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nopol BM 3092 DC (Sarana untuk menuju ketempat pipa yg hendak di bor/ dicuri minyak mentah nya).
3. 1 (Satu) Unit hp merek Nokia warna biru (alat komunikasi).
4. 1 (satu) Unit hp merek Samsung warna biru (alat komunikasi).
5. 1 (satu) unit hp merek Samsung lipat warna putih (alat komunikasi).
6. 1 (satu) Unit hp merek Xiaomi warna putih (alat komunikasi).
7. 2 (Dua) Unit batrai aki mobil daya 40 Watt merek incoe (untuk menghidupkan las).
8. 1 (satu) unit bor warna orange (untuk mengebor pipa).
9. 3 (Tiga) unit mata bor kecil bulat(untuk mengebor pipa).
10. 1(satu) unit mata bor besar panjang (untuk mengebor pipa).
11. 4 (empat) unit kunci bor (untuk menguatkan mata bor).
12. 1 (satu) buah kunci pipa (untuk mengunci kran yg sudah lengket ke pipa minyak mentah).
13. 4 (empat) Unit kunci L kecil.
14. Sisa lem besi.
15. 1 (satu) buah jamper besar dan jamper kecil.
16. 1 (satu) buah stang las.
17. 2 (dua) buah kawat las.
18. 1 (satu) buah obeng bunga.
19. 1(satu) buah kunci ukuran 6 dan 4.
20. 1(satu) buah pisau karter.
21. Slang panjang 30 meter.
22. Terpal warna hitam.
23. 1 (satu) unit pipa slang.
24. 1 (satu) unit empekter (untuk menghidupkan mesin bor).
25. 2 (dua) unit seltip (untuk menguatkan kran ke pipa minyak).
26. 1 (satu) bua mancis (untuk menerangu di tkp pencurian minyak).
27. 1 (satu) tas warna pink motif bintang (untuk mengangkat alat untuk melakukan pencurian minyak).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Humas Polres Bengkalis menerangkan kronologis penangkapan ketujuh orang pelaku spesialis pembobol minyak milik PT. CPI.

Berdasarkan adanya beberapa laporan kejadian pencurian minyak mentah (ilegal tapping) di lokasi Tengganau Kecamatan Pinggir, Pematang dan Duri 13 milik  PT. CPI (Chevron Pacific Indonesia) dengan laporan Polisi sbb: 
1.Laporan Polisi Nomor : LP/202/XI/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS/RESKRIM, tanggal 29 November 2019.
2.Laporan Polisi Nomor : LP/203/XI/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS/RESKRIM, tanggal 29 November 2019.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Dan pada hari Jum'at (29/11) sekira pukul 04.00 WIB, Team Opsnal BKO 125 mencurigai ada 1 unit mobil truk tangki kepala orange dengan no pol BK 9769 CL yang keluar dari RM. Royal Bumbu Kecamatan Pinggir.

Disana, Team Opsnal BKO 125 mengikuti mobil truk tangki tersebut. Kemudian tepat di Jalan Jenderal Sudirman Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan - Kecamatan Mandau truk tangki tersebut di stop. Kemudian dilakukan penggeldahan. 

Didalam mobil tersebut, ada 2 orang yang berada di dalam mobil tangki tersebut.  2 orang tersebut bernama Putra Suseno (Sopir) dan Junaidi alias Mahmud (TOKE). Kemudian dilakukan interogasi terhadap 2 orang tersebut. 

Dari hasil interogasi terhadap kedua orang tersebut, mereka mengaku mau mengangkut minyak hitam dan mobil truk tangki tersebut sebelumnya sudah pernah mengangkut minyak hitam di wilayah Kecamatan Pinggir. 

Kemudian 2 orang tersebut menunjukkan teman-temannya yang ikut dalam melakukan pencurian minyak mentah milik PT. CPI. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap teman pelaku.

Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, Team Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad Fauzi yang hendak menjumpai sopir mobil atas nama Putra Suseno. Lalu dilakukan interogasi terhadap Ahmad Fauzi. 

Dari hasil interogasi itu, diketahui kalau Ahmad Fauzi baru selesai mengebor pipa CPI di Tengganau Kecamatan Pinggir. Dimana  sebelumnya ia pernah juga berhasil mengebor pipa minyak di Tengganau Kecamatan Pinggir 3 minggu yang lalu Ahmad Fauzi melakukan pencurian minyak mentah bersama temannya Ijal.

Kemudian sekira pukul 04.45 WIB, dilakukan pengembangan terhadap atas nama Ijal. Dan Ijal berhasil diamankan dirumahnya bersama Ade Hasibuan. Dirumah Ijal, ditemukan alat-alat untuk mengebor pipa minyak mentah milik PT CPI.

Yang mana alat-alat tersebut di letakkan didalam 1 buah tas warna pink motif bintang atas nama Ijal dan Ade Hasibuan mengaku pernah melakukan pencurian minyak mentah di Tengganau 3 minggu yang lalu bersama temannya yang berada di Tengganau Kecamatan Pinggir yang bernama Bayu Adrian Dan Pirwanto.

Setelah itu, Team Opsnal BKO 125 melakukan pengembangan terhadap Bayu Adrian dan Pirwanto. Lalu sekira pukul 07.00 WIB, atas nama Pirwanto berhasil diamankan di rumahnya di Simpang Gajah Kecamatan Pinggir.

Lalu kemudian sekira pukul 07.15 WIB, dilakukan pengembangan terhadap Bayu Adrian. Pelaku Bayu Adrian berhasil diamankan dirumah temannya di Tengganau Pinggir. Dan dari tangan Bayu Adrian, ditemukan pipa selang sepanjang 30 meter. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap Pirwanto kalau Pirwanto pernah melakukan pencurian minyak mentah di Tengganau 3 minggu yang lalu bersama Ijal, Ade Hasibuan, dan Ahmad Fauzi.

Dimana minyak mentah tersebut diangkut oleh mobil truk tangki BK 9769 CL. Sedangka hasil interogasi Bayu Adrian hanya ikut yang tadi saja di pipa minyak mentah milik PT CPI Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.

Pelaku atas nama Ijal telah mengaku melakukan pencurian minyak mentah di area PT. CPI sebanyak 7 kali dengan rincian TKP sebagai berikut:

1. 2 TKP di Desa Tengganau Pinggir.
2. 4 TKP di Pematang Duri.
3. 1 TKP di Duri 13, dan pernah menerima uang dari atas nama MAN (DPO) sebesar Rp.25.000.000 untuk hasil minyak mentah yang dicuri di Tengganau Pinggir pada tanggal 12 november 2019.

Pelaku atas nama Ahmad Fauzi telah mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 3 kali dengan rincian sebagai berikut:
1. 2 kali di TKP Tengganau Pinggir.
2. 1 kali di TKP Pematang Duri.

Pelaku atas nama Ade Hasibuan telah mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 2 kali dengan rincian sebagai berikut:
1. 1 kali di TKP Tengganau Pinggir.
2. 1 kali di TKP Pematang Duri.

Pelaku atas nama Irwanto mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 2 kali di wilayah Kecamatan Pinggir Tengganau.

Pelaku atas nama Bayu Adrian mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 1 kali di wilaya Kecamatan Pinggir.

Pelaku atas nama Mahmud Junaidi mengaku pernah membeli minyak hitam dari Duri, kemudian di jual kepada atas nama PJ (DPO) di kota Medan, dan pernah memberikan uang hasil penjualan minyak kepada atas nama MAN (DPO) sebesar Rp.25.000.000.

Pelaku atas nama Putra Suseno mengaku yang membawa mobil truk tangki pada saat ditangkap.

Dari hasil interogasi, peran masing masing pelaku di atas adalah :

- Atas nama Ijal sebagai yang menyiapkan alat-alat untuk mengebor pipa dan yang mengebor pipa tersebut. Dan yang menerima uang hasil penjualan minyak sebesar Rp. 25.000.000. Kemudian ia yang memberikan uang hasil penjualan minyak mentah sebesar Rp. 2.500.000 kepada Ahmad Fauzi, Rp.2.500.000 kepada atas nama Ade Hasibuan. 

Kemudian Rp. 4.500.000 kepada Irwanto, sedangkan Ijal mendapatkan Rp. 15.500.000 untuk hasil pencurian 3 minggu yang lalu 
- Ahmad Fauzi sebagai yang membuka keran setelah berhasil di bor dan yang melihat saat mengebor pipa minyak mentah.

- Ade Hasibuan sebagai yang memantau situasi di lapangan.
- Irwanto sebagai memegang selang diatas tangki.
- Bayu Adrian sebagai yang memantau situasi di lapangan.
- Junaidi atau Mahmud sebagai orang yang membeli minyak dari Ijal. Kemudian minyak tersebut di jual kapada PJ (DPO) berada di Medan.
- Putra Suseno sebagai sopir yang membawa truk tangki tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.IK membenarkan adanya penangkapan terhadap 7 pelaku pencurian minyak mentah milik PT CPI tersebut.

"Kita berhasil menangkap 7 orang pelaku spesialis pembobol minyak mentah PT. CPI dan juga barang buktinya. Pelaku dan barang bukti akan dilakukan tahap selanjutnya,"katanya Jum'at (29/11). (Aji)

Tag Terpopuler