Tari Zapin Siak Ditetapkan Kemendikbud RI sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Jakarta-Tari Zapin Tradisi Siak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyerahan lembar pengesahan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Riau Syamsuar, dan dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, bersempena Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia Tahun 2019, di Istora Senayan Jakarta, Selasa Malam (8/10/19).
Acara yang tersebut digagas Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut merupakan bagian dari helat Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) Tahun 2019. Turut serta mendampingi Bupati Siak, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman, dan Kepala Bidang Mahadar.
Sebelumnya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI telah melaksanakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada Tanggal 13 s.d 16 Agustus 2019 yang lalu di Jakarta, yang dihadiri oleh masing-masing Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi. Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten dan Kota, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya, dan pemangku kepentingan kebudayaan lainnya.
“Kita Bersyukur, Kemendikbud RI melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Dirjen Kebudayaan menyerahkan lembar pengesahan dan diterima Bapak Gubernur Riau, pada malam apresiasi atas ditetapkannya sebanyak 267 Warisan Budaya Tak benda Indonesia, termasuk dari Kabupaten Siak, berdasarkan hasil Sidang Penetapan WBTb tahun 2019” sebut Alfedri usai kegiatan.
Penetapan Tari Zapin Tradisi Siak ini kata pemimpin Siak itu, menjadi salah satu kado terindah untuk Kabupaten Siak yang akan berulang tahun pada Tanggal 12 Oktober mendatang. Untuk itu Bupati Alfedri menyampaikan ucapan tahniah dan ucapan terimakasih kepada seluruh penggiat tari zapin di Kabupaten Siak yang selama ini turut mengembangkan dan melestarikan tari zapin, hingga akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
“Atas nama Pemerintah Daerah saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang turut melestarikan Tari Zapin ditengah masyarakat, semoga seni tradisi ini dapat terus lestari ditengah masyarakat, khususnya generasi muda” harapnya.
Pada malam apresiasi tersebut, Tari Zapin Tradisi Siak turut ditampilkan bersama puluhan seni budaya tradisi lainnya dari berbagai propinsi di Indonesia. Muhammad Ridho dan Muhammad Rizki, sikembar asal Kabupaten Siak menjadi yang paling beruntung pada malam apresiasi itu, karena terpilih sebagai penari zapin didepan para Menteri dan kepada daerah serta ratusan pencinta dan penggiat seni yang hadir di Gedung Istora Senayan tersebut.
“Saya merasa bangga dan haru, karena bisa tampil dipanggung terhormat ini membawakan tari Zapin Tradisi Siak. Semoga dengan ditetapkannnya Tari Zapin sebagai Warisan Budaya Tak benda, seni budaya kita semakin dikenal orang dari daerah lain dan bisa go nasional” kata Rizki, pelajar SMK 1 Pariwisata Siak itu.
Malam itu Ridho dan Rizki tampil berpasangan, dengan menarikan tari Zapin dengan judul lagu pengiring “Imam berempat” dengan durasi sekitar 10 menit, dan diiringi 5 pemusik dari Sanggar Balairung Sri yang didatangkan dari Siak Sri Indrapura. (Rilis/mandiripos.com)
Tari Zapin Siak Ditetapkan Kemendikbud RI sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Reviewed by Lintas News Riau
on
Oktober 09, 2019
Rating: 5