Tak Beri 'Izin' Demo di Pelantikan Presiden, Kapolri Buka-bukaan Soal Risiko
Kapolri Jenderal Tito Karnavian |
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan Polri tak ingin mengambil resiko dicap sebagai bangsa yang buruk jika dalam hari pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) terjadi kekacauan akibat unjuk rasa. Hal itu disampaikan Tito saat menanggapi perihal tak terbitnya surat tanda terima pemberitahuan (STTP) unjuk rasa jelang dan saat hari pelantikan.
Untuk diketahui, pihak yang hendak melakukan mobilisasi massa dan berunjuk rasa wajib memberikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian. Jika tidak, maka aparat berwenang membubarkan kerumunan massa.
"Saat hari pelantikan adanya tamu-tamu negara akan hadir. Ada kepala negara, kepala pemerintahan dan utusan khususnya. Ini menyangkut harkat dan martabat bangsa," kata Tito di lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Tito menuturkan Indonesia harus dihargai sebagai bangsa yang besar, tertib dan damai. Dan untuk menunjukkan hal tersebut kepada dunia, salah satunya dengan cara menjaga situasi agar tetap kondusif dan melakukan langkah pencegahan.
"(Indonesia) bukan (negara) yang kacau, rusuh seperti di Afganistan, Suriah dan lain-lain. Untuk bisa menunjukkan itu, momentum (pelantikan Presiden) ini akan jadi momentum internasional, semua media melihat dan mata internasional akan melihat. Kita tidak ingin menanggung risiko bangsa kita dicap buruk," tegas Tito.
Tito menerangkan kerumunan massa berisiko ditunggangi pihak-pihak tertentu yang tak ingin unjuk rasa berakhir damai. Oleh sebab itu, Tito mengimbau untuk kelompok-kelompok masyarakat tak melakukan mobilisasi massa.
"Kita ingin mengimbau masyarakat untuk sebaiknya tidak melakukan memobilisasi massa, karena mobilisasi massa memiliki psikologi crowd, crowd mudah sekali berubah menjadi massa yang rusuh dan anarkis," terang Tito.
"Pengalaman kita selama ini, kita lihat beberapa kali terjadi, kita lihat sendiri demonya kan saat pagi adik-adik mahasiswa aman-aman saja, malamnya mulai lempar batu, bakar, segala macam dengan senjata-senjata yang mematikan dan berbahaya, dan merusak fasilitas umum," sambung Tito.
Tito pun mengakui tak ingin kecolongan lagi. Lebih baik, tutur dia, aparat mengambil langkah preventif dengan diskresi kepolisian yakni tak menerbitkan STTP unjuk rasa.
"Kita kembali pada aturan. Supaya pelanggaran tidak terjadi kan ada dua, melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum. Kalau data intelijen sudah memahami akan ada potensi aksi anarkis, masa kita diamkan, masa kita reaktif menindak, nanti salah lagi. Maka kita gunakan diskresi," tandas Tito.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyinggung lima aspek yang harus ditaati dalam kegiatan unjuk rasa. Sayangnya, kelima aspek tersebut dilanggar dalam aksi massa yang terjadi beberapa waktu ini.
"Ingat di Pasal 6-nya ada limitatif, warga negara wajib mematuhi Pasal 6 tersebut, bunyinya ada lima aspek yaitu menghormati hak dan kebebasan orang lain, macet saja itu tidak menghormati apalagi mobil-mobil sipil dipukuli dan sebagainya," papar Iqbal di Hotel Cosmo Amarossa, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Aspek kedua adalah menghormati aturan-aturan moral yang berlaku secara umum. Kemudian menaati hukum dan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya menjaga keamanan dan ketertiban. Aspek terakhir, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
"Demo 30 September anarkis. Saya tidak usah menjelaskan, tapi bisa dilihat ditayangan TV, apa itu aspirasi menyampaikan pendapat di muka umum berarti dengan perusakan, pembakaran dan sebagainya? Saya tidak tunjuk siapa pelakunya, tapi itu jelas dan yakin bukan adik-adik mahasiswa, tapi perusuh yang mendompleng," ucap Iqbal kemarin. (detik.com)
Editor: Yuni
Link Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4749078/tak-beri-izin-demo-di-pelantikan-presiden-kapolri-buka-bukaan-soal-risiko?tag_from=wp_hl_judul&_ga=2.111051653.1424727421.1571281829-1267494055.1571281829