Polisi Periksa 223 Orang Terkait Demo Ricuh di DPR
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ©2019 Liputan6.com/Ady Anugrahadi |
Polisi menangkap sejumlah orang yang diduga perusuh saat unjuk rasa menentang RUU KUHP dan Undang-Undang KPK dalam kurun waktu sepekan terakhir. Demonstrasi yang berakhir ricuh itu, akhirnya polisi menahan 845 orang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari total 845 orang yang ditangkap, 535 telah dipulangkan.
"Polda Metro dan Polres Jajaran menangkap 845 orang. 535 orang sudah dipulangkan. Sementara 310 orang masih proses pemeriksaan," katanya di Mabes Polri, Rabu (2/10).
Dia mengungkapkan, 379 orang diduga perusuh sempat diamankan dan dimintai keterangan lebih detail. Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, akhirnya 156 orang dipulangkan.
"Kemudian 223 orang masih diperiksa," jelasnya.
Dedi menegaskan, tak menutup kemungkinan orang yang diamankan akan menjadi pelaku dalam demontrasi yang berakhir ricuh itu. Namun bagi pelaku yang masih anak-anak, akan mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Apabila pelakunya adalah anak-anak akan dilakukan diversi didampingi KPAI," tutupnya. (merdeka.com)
Editor: Bambang. Link Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-periksa-223-orang-terkait-demo-ricuh-di-dpr.html