Facebook

 


Breaking News

Novel Baswedan, Fitnah dan Serangan Bertubi-tubi yang Dialami



Serangan negatif terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tak kunjung usai. Novel yang saat ini masih memperjuangkan keadilan atas kasus penyiraman air keras yang dialami, justru terus mendapat 'serangan' dari berbagai pihak.

Meski begitu, pelaku di balik penyerangan dan fitnah terhadap Novel Baswedan tak jelas rimbanya. Berikut fitnah dan serangan yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan:

Foto Novel Baswedan Bertemu Anies Baswedan

Belum lama ini beredar soal tangkapan layar Novel bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sebuah masjid. Banyak yang mengkaitkan pertemuan tersebut dengan sebuah foto yang berisi laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Frankfurt book fair sebesar Rp 146 miliar saat Anies menjabat Mendikbud.

Setelah ditelisik oleh pihak KPK, tangkapan layar tersebut diambil tak lama setelah Novel dilarikan ke Singapura lantaran diserang air keras.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tangkapan layar tersebut diambil pada Juni 2017, atau sekitar dua bulan setelah Novel menjalani perawatan intensif di Singapura. Novel diserang air keras pada 11 April 2017.

"Artinya pada awal Juni 2017 itu, Novel masih berada dalam perawatan intensif," kata Febri.

Sedangkan terkait dengan foto lembaran pelaporan Anies, dipastikan Febri sejatinya pelaporan dari masyarakat itu bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian PIPM.

'Korban' UU KPK Baru

Penyidik senior Novel Baswedan masih bertugas di KPK hingga kini. Masa tugasnya hingga tahun 2024. Namun, UU KPK yang baru bisa mengganjal Novel.

Sebab, salah satu aturan menyebut jika penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter. Sementara itu, kondisi penglihatan Novel tengah terganggu akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Peraturan tersebut tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan DPR pada Selasa 17 September 2019 mewajibkan penyidik sehat jasmani dan rohani.

Dalam revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi UU, aturan soal penyidik wajib sehat jasmani dan rohani tertuang dalam Pasal 45A ayat 1.

(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

Serangan dengan Air Keras

Novel Baswedan disiram oleh air keras oleh dua orang pria yang tak dikenal pada Selasa (11/4/2017). Saat itu, Novel baru saja pulang salat subuh dari Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba dua orang bermotor datang dan menyiramkan air keras ke wajah Novel. Tak ada seorang pun yang melihat kejadian itu. Novel juga tak bisa melihat jelas pelakunya.

Setelah kejadian tersebut, Novel langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading Jakarta Utara dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ia menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura pada 12 April 2017.

Hingga saat ini, pelaku penyiraman air keras belum ditemukan. Bahkan polisi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menguak kasus tersebut. (merdeka.com

Editor: Bambang
Link Sumber:

Tag Terpopuler