Motif Dosen IPB Perakit 28 Molotov: Ingin Gagalkan Pelantikan DPR
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Mirsan Simamora/kumparan |
Polri telah telah menetapkan dosen IPB, Abdul Basith, sebagai tersangka perakit 28 bom molotov. Dari pemeriksaan, Abdul disebut berniat menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, Selasa (1/10).
“Membuat kerusuhan untuk aksi demo. Untuk menggagalkan pelantikan anggota dewan hari ini,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Atas perbuatannya, Abdul Basith dijerat Pasal 169 KUHP dan UU Darurat. Sedangkan 5 rekan Basith masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dosen IPB (kiri) yang diduga menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212. Foto: Dok. Istimewa |
“(Dikenakan) UU Darurat dan Pasal 169 KUHP. Ada beberapa pasal diterapkan sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Dedi.
Abdul Basith kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga merencanakan aksi kericuhan pada aksi damai Mujahid 212 (Sabtu, 29/9) dan demonstarasi Senin 30 September, dengan merakit bom molotov.
“Saudara AB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, AB memerintahkan 2 orang untuk merekrut orang yang bersedia menyusup ke dalam aksi unjuk rasa untuk melempar bom molotov. Semua pembiayaan ditanggung oleh AB.
“Terduga tersangka AB merekrut 2 orang,” ucap Dedi.
Dedi mengatakan, AB memerintahkan 2 orang untuk merekrut orang yang bersedia menyusup ke dalam aksi unjuk rasa untuk melempar bom molotov. Semua pembiayaan ditanggung oleh AB.
“Terduga tersangka AB merekrut 2 orang,” ucap Dedi.
Bom molotov yang diduga dirancang oleh oknum Dosen IPB. Foto: Dok. Istimewa |
Pasal 169 KUHP yang dituduhkan kepada Abdul Basith berbunyi:
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga. (kumparan.com)
Editor: BambangLink Sumber:https://m.kumparan.com/@kumparannews/motif-dosen-ipb-perakit-28-molotov-ingin-gagalkan-pelantikan-dpr-1ryC9xIT51c
Editor: BambangLink Sumber:https://m.kumparan.com/@kumparannews/motif-dosen-ipb-perakit-28-molotov-ingin-gagalkan-pelantikan-dpr-1ryC9xIT51c