Facebook

 


Breaking News

DLH Rohil Serahkan Sanksi Bupati ke PTPN III PKS Sei Meranti, Tidak Produksi 7 Hari



Bagan Sinembah (Rohil) - Pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tertanggal 1 Oktober 2019 lalu, akhirnya PTPN III PKS Sei Meranti resmi mendapat sanksi paksaan administratif. Salah satu putusan sanksi bupati itu, PKS plat merah itu wajib tidak melakukan produksi selama 7 hari.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (DLH Rohil) yang dipimpin Kabid Penataan dan Penataan Muhd. Nurhidayat SH didampingi Sekcam Bagan Sinembah H Darsono dan pihak pelapor, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Rohil turun ke lokasi menyerahkan dan membacakan putusan sanksi Bupati di Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Senin (28/10/2019).
Dari hasil putusan itu, PKS Sei Meranti wajib menghentikan proses produksi pada tanggal 3, 10, 17 dan 24 November serta tanggal 1, 8, dan 15 Desember 2019 dengan waktu mulai pukul 00.00 sampai pukul 24.00 wib.
“Pihak perusahaan juga wajib membuat berita acara penghentian kegiatan proses produksi dengan diketahui oleh pihak kecamatan dan kepenghuluan serta dari pihak pelapor, yakni lembaga KPK pada tanggal tersebut diatas,” terang Nurhidayat.
Selain itu, perusahaan juga membuat saluran air limbah yang tidak meluber, kedap air dan tertutup dari saluran IPAL dari kolam 2 ke kolam 3 paling lama 30 hari.
Melakukan normalisasi sepanjang 500 meter paling lama 60 hari, melakukan restoking bibit ikan patin 5000 ekor, Lele 5000 ekor dan Nila 5000 ekor.
Membuat plank nama pada setiap kolam IPAL sesuai dengan layout paling lama 30 hari, menutup lubang pada Boiler 1 yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis paling lama 60 hari.
“Lubang boiler ini berdasarkan pengawasan tim DLH pada 24 Mei 2019 lalu,” terang Nurhidayat dan menyampaikan detail lainnya yang sifatnya administratif.
Dan apabila PTPN III PKS Sei Meranti tidak melakukan poin-poin sanksi tersebut, lanjut Nurhidayat akan mendapatkan sanksi berupa pembekuan atau pemcabutan izin lingkungan dan sanksi pidana.
“Hal itu sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 79 dan pasal 114 dengan sanksi pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliyar,” tegas Nurhidayat.
Sementara pihak meranti yang pada saat itu hanya diwakili oleh Asisten Teknik Leo Frengki Sialoho ST dan Imran ST bersedia menerima putusan itu meski sebelumnya sempat berdalih harus menanyakan kepada Manager PKS Iwan HB Damanik terlebih dahulu.
Dan pihak PKS Sei Meranti sempat merasa kecewa dengan sanksi tersebut karena tanpa adanya surat peringatan pertama dan kedua. Namun setelah dijelaskan tim DLH bahwa temuan saat bidang pengawasan DLH pada Mei 2019 lalu tak kunjung dilakukan perbaikan seperti cerobong asap Boiler dan adanya temuan 6 September lalu.
Sementara itu L-KPK Rohil sendiri mengaku kurang puas dengan sanksi yang diberikan bupati terutama pada hari ditetapkan oleh tim DLH PKS Sei Meranti tidak produksi. Sebab, di tanggal tersebut diatas, merupakan hari Minggu yang mana perusahaan dibawah naungan BUMN itu memang libur pada hari Minggu.
“Meski begitu ya apa boleh buat, cuma sanksi tidak produksi tidak membuat efek jera, ya bisa saja kedepannya, perusahaan buang limbah ke lingkungan lagi, toh sanksninya tutup dihari libur,” kesal Andri Suherman selaku Satgas Intel dan investigasi didampingi Sekretaris J Sitorus. (mandiripos.com).

Editor: Bambang
Link Sumber:

Tag Terpopuler