Bupati Lampung Utara, Putra Daerah, Muda dan Diciduk KPK
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang baru saja terjaring OTT KPK, termasuk kepala daerah yang tergolong muda, yakni 37 tahun (lampungutarakab.go.id) |
Jakarta- Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam (6/10). Tiga orang lainnya juga turut ditangkap terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Lampung Utara.
Agung merupakan putra kelahiran Kotabumi, Lampung Utara. Dia lahir pada 17 Agustus 1982 silam.
Agung adalah bupati Lampung Utara dua periode. Ia sebelumnya menjabat sebagai bupati periode 2014-2019 dan kembali terpilih untuk periode 2019-2024. Ia sebelumnya menjabat sebagai bupati periode 2014-2019. Dia kembali terpilih pada Pilkada 2018 lalu.
Agung yang berpasangan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Budi Utomo saat itu diusung koalisi partai NasDem, Gerindra, PAN, dan PKS. Ia dan Budi berhasil meraih 162.426 suara atau 50,85 persen dan mengalahkan dua calon lain.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Agung merupakan Camat Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Ia juga pernah maju menjadi calon bupati Way Kanan untuk menggantikan ayahnya, Tamanuri pada tahun 2010. Namun, gagal. Tamanuri dikenal sebagai bupati Way Kanan dua periode 2000-2010.
Agung adalah Ketua DPD Partai NasDem Lampung Utara. Namun ia langsung mengundurkan diri usai ditangkap KPK. Pengunduran diri dilakukan agar fokus menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
OTT terhadap Agung sendiri juga menambah jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK. Dari data KPK sebelumnya, ada 114 kepala daerah yang telah ditangkap sepanjang tahun 2004 hingga Juli 2019.
Jumlah tersebut terdiri atas 17 gubernur, 74 bupati, dan 23 wali kota. Kebanyakan dari penangkapan ini terkait suap/gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, dan pengadaan barang/jasa.
KPK menangkap Agung dan tiga orang lainnya pada Minggu malam (6/10). Mereka akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut pada Senin (7/10).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT. Apakah naik ke penyidikan menjadi tersangka atau hanya sebatas menjadi saksi.
"Sebagaimana hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memproses lebih lanjut pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan," ujarnya.(cnnindonesia.com)