Terkait Kasus Karhutla, Polda Kalbar Segel 2 Perusahaan Perkebunan Sawit
Foto: tribratanews.polri.go.id |
Pontianak-Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyegel 2 perusahaan perkebunan sawit. 2 perusahaan tersebut yaitu perkebunan sawit milik PT Grand Mandiri Utama (GMU) di Dusun Ajak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, dan perkebunan sawit milik PT Chakra Khatulistiwa Prima di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Hal tersebut di dikatakan Kapolda Kalbar, Irjen. Pol. Drs. Didi Haryono, S.H., M.H., seusai melaksanakan sholat Istisqa di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (18/09/19).
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan bahwa penyegelan itu dilakukan Kapolres bersama Forkopimda Kabupaten Sintang yang turun langsung mengecek lokasi atau lahan yang terbakar milik PT GMU. Selain itu juga melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas membakar lahan di areal itu. Perusahaan itu disegel oleh Polres Sintang, pada hari Senin (16/09/19) dan lahan sawit yang terbakar seluas 7,65 hektare ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap pembakar lahan dan hutan di wilayah Kalbar. Pihaknya sudah memerintahkan jajaran Polres harus berani menindak keras dan tegas serta mengungkap siapa dalang kasus Karhutla tersebut. Hal ini dilakukan agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel.
Saat ini tim Penyidik Satreskrim Polres Sintang sedang melakukan koordinasi dengan saksi ahli yaitu dari BPN, perkebunan, lingkungan hidup, dan BMKG. Selain itu juga melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggungjawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.
Selain itu pihaknya juga melakukan penyegelan lahan di Kabupaten Sambas. Yaitu di lahan milik PT Chakra Khatulistiwa Prima di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas pada Senin (16/09/19) pukul 09.00 WIB berdasarkan laporan informasi dengan no : LI/67/R/IX/2019/KALBAR/RES SBS/RESKRIM tanggal 11 September 2019.
Lokasi kebakaran berada di perkebunan kelapa sawit dalam areal IUP perusahaan PT Chakra Khatulistiwa Prima yang berada di Dusun Dadau, Desa Tempapan Hulu. Saat dilakukan pengecekan ditemukan terdapat 2 set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan bara api milik perusahaan PT Chakra Khatulistiwa Prima. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 20 hektare tanaman kelapa sawit yang diperkirakan berumur 2 tahun, dan 15 hektare lahan semak belukar yang masih di dalam IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima.
Editor: Bambang
Link Sumber: