RUU Pemasyarakatan Disepakati, Ini 11 Poin Barunya
Komisi III DPR rapat bersama pemerintah membahas RUU Pemasyarakatan. Ada 11 poin baru yang disepakati (Foto: Nur Azizah/detikcom) |
Jakarta - Panitia kerja (panja) pemerintah dan Komisi III DPR telah menyepakati RUU Pemasyarakatan untuk dibawa ke rapat paripurna. Ada 11 poin materi baru yang ditambahkan dalam UU tersebut.
"Sejak pembahasan dilakukan oleh panitia kerja sampai pada tahap timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi), terjadi beberapa perubahan substansi," kata Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Ranik dalam rapat kerja di Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
"Selanjutnya sebagai penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terdapat muatan materi baru yang ditambahkan dalam undang-undang ini," imbuhnya.
Muatan baru dalam RUU Pemasyarakatan meliputi:
a. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
b. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
c. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada azas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.
d. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
e. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan.
f. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
g. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
h. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
i. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
j. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
k. Kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
RUU Pemasyarakatan telah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna. Seluruh fraksi setuju, namun Fraksi Partai Gerindra setuju dengan memberikan catatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga hadir dalam rapat kerja menyambut baik atas selesainya pembahasan RUU Pemasyarakatan untuk diteruskan dalam rapat paripurna.
"Pada akhirnya kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI," ujar Yasonna.(detik.com)
Editor: Yudi
Link Sumber:
https://m.detik.com/news/berita/d-4710513/ruu-pemasyarakatan-disepakati-ini-11-poin-barunya?single=1