Facebook

 


Breaking News

Polda Kalbar Periksa 66 Tersangka Kasus Karhutla, Diantaranya 15 Korporasi

Foto: tribratanews.polri.go.id

Pontianak-Polda Kalbar terus memproses 66 Tersangka kasus karhutla, dan dua diantaranya adalah pimpinan perusahaan perkebunan sawit. Selain tersangka perorangan, Polda Kalbar beserta jajaran juga mendalami 15 tersangka karhutla yang melibatkan korporasi. Dua dari 15 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka,

Polda Kalbar juga telah melimpahkan 25 kasus karhutla ke kejaksaan.

Kapolda Kalbar, Irjen. Pol. Drs. Didi Haryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari 15 perusahaan yang melibatkan korporasi, dua sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Mulai dari aspek pidana, kemudian yang dilakukan oleh kita serta administrasi oleh pak gubernur. Kalau dari kami tentunya ada 15 kasus, 2 proses sedik dan 13 proses lidik, itu korporasi semua,” jelas Kapolda Kalbar.

Kapolda juga menjelaskan bahwa dari 66 kasus, 15 kasus melibatkan korporasi.

“Total semuanya ada 66, 15 korporasi dan sisanya per orangan” jelas Kapolda Kalbar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meminta pemerintah untuk mengumumkan ke publik nama-nama induk dan grup perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan.

Walhi menyebut perusahaan yang terlibat harus bertang gung jawab atas beban penanggulangan dan pemulihan serta penanganan korban.(tribratanews.polri.go.id)

Editor: Yuli
Link Sumber:

Tag Terpopuler