Perangi Narkoba, Polda Metro Amankan 12 Tersangka Jaringan Narkoba Jenis Sabu
Foto: tribratanews.polri.go.id |
Jakarta-Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba periode bulan Juli – September 2019 yang melibatkan 12 tersangka dan mengamankan sebanyak 18 kilogram sabu dan 4.131 butir ekstasi disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa, penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa adanya seseorang yang menjadi otak dari peredaran barang haram narkoba ini. “Ini berawal dari laporan informasi, yang masuk ke Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya bahwa ada seseorang itu yang menjadi bos atau pengendali,” jelasnya di Polda Metro Jaya saat jumpa pers, Rabu (11/9/19).
Foto: tribratanews.polri.go.id |
Pihak kepolisian terus memburu para pengedar dan juga bandar barang haram tersebut. Pada 8 Agustus 2019 lalu, anggota polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial E (29) dan AY (37) di SPBU Serpong Utara, Tangerang Selatan. “Dia mau ambil barang (narkoba) kemudian kita tangkap. Kita mendapatkan barang bukti 1 kg narkotika jenis sabu, sama ini juga mau diedarkan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono.
Kemudian, pihak Polda Metro Jaya kembali mengamankan satu tersangka berinisial HW (25) dengan barang bukti berupa 6 plastik berisi sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 835 butir. “Tanggal 7 September 2019 kita mendapatkan tersangka HW, tersangka HW ini sedang berada diparkiran salah satu minimarket didaerah Sunter,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: tribratanews.polri.go.id |
Lalu pihak Kepolisian menangkap tersangka lain lagi di tanggal yang sama berinisial HP dan L, didaerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kemudian besoknya tanggal 8 September 2019, pihak kepolisian kembali menangkap tiga tersangka beinisial RY, YP, dan TWS.
“Total barang bukti yang diamankan dari ke lima tersangka tersebut, yakni sabu seberat 11,3 kg, ekstasi sebanyak 3.297 butir, dan bahan baku ekstasi 1.119 gram,” jelas Kabidhumas.
Foto: tribratanews.polri.go.id |
Perlu diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 12 tersangka totalnya sabu seberat 18,2 kg, ekstasi sebanyak 4.132 butir, dan bahan baku ekstasi 1.119 gram. Dari penyitaan tersebut, kurang lebih sekitar 78.418 jiwa yang bisa terselamatkan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (tribratanews.polri.go.id)
Editor: Yudi
Link Sumber: