Kapolda Lampung Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 175 Milyar
Foto: tribratanews.polri.go.id |
Bandar Lampung-Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjend Pol Purwadi Arianto MSi, memimpin langsung pemusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 102 kg Shabu, 11,748 butir Extasy dan 50.9 Kg Ganja senilai 175 Milyar, yang dilaksanakan dihalaman Polres Lampung Selatan Jumat (13/09/19).
Turut hadir mendampingi Kapolda Lampung dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan SIK MH. Pemusnahan Narkotika bernilai ratusan Milyar rupiah tersebut merupakan hasil penangkapan periode Juli – Agustus 2019 oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni dan Polda Lampung.
Foto: tribratanews.polri.go.id |
Dalam penjelasannya, Kapolda Lampung mengatakan bahwa secara terpadu, pemerintah sedang gencar upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu kita harus proaktif, karena disini perlintasan antar pulau. Selain itu dengan dukungan alat dan Anjing pelacak yang dimiliki, semuanya berhasil diungkap dan berhasil diamankan baik itu para pelaku serta barang buktinya.
“Telah kita ketahui bersama nilai ekonomi narkoba cukup tinggi, sehingga peredarannya menarik untuk disikapi para sindikat. Untuk itu, Kepolisian beserta BNN menyatakan perang terhadap kejahatan yang luar biasa ini. Kami minta peran serta masyarakat ikut andil dalam memberantas narkoba,” tambah Kapolda Lampung.
Foto: tribratanews.polri.go.id |
Selain itu Kapolres Lampung Selatan juga menambahkan bahwa peredaran Narkoba yang dilakukan oleh para pelaku sudah semakin bervariasi modus yang digunakan, namun demikian para petugas sudah lebih maju dan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dengan semakin majunya jaman, modus yang dilakukan oleh para pelaku semakin bervariasi, mulai dari menyembunyikan didalam tangki bensin kendaraan, memodivikasi Narkoba menyerupai Keju Kraft atau yang menumpang ojek agar terkesan seperti penumpang biasa dilakukan oleh para pelaku untuk mengelabuhi petugas untuk membawa sabu menuju Pulau Jawa.
Editor: Yuli
Link Sumber:
http://tribratanews.polri.go.id/?p=460692