Gelar Aksi Teatrikal, Aliansi Aktivis Demokrasi Tolak RUU KUHP
Foto: Aliansi Aktivis Demokrasi Tolak RUU KUHP (Azizah-detik) |
Jakarta - Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. AMUKK menyoroti masalah penyelesaian pelanggaran HAM, RUU KUHP yang disebut banyak mengandung pasal ngawur, hingga revisi UU KPK.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi 'Demokrasi di Ujung Tanduk' di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019). Aliansi ini merupakan gabungan dari LSM Kasbi, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Anti-Korupsi, hingga aktivis-aktivis hukum.
Perwakilan dari Aliansi Reformasi RKUHP Astrid Permata menyoroti pasal-pasal yang menurutnya masih bermasalah dalam RKUHP. Dia menilai RUU KUHP bisa 'membungkam' masyarakat Indonesia dari segala sisi.
"RKUHP jadi 'senjata' untuk membungkam masyarakat Indonesia karena dia menyerang dari segala aspek," ucap Astrid.
Foto: Aliansi Aktivis Demokrasi Tolak RUU KUHP (Azizah-detik) |
Astrid menilai, dalam RUU KUHP banyak pasal-pasal yang mengkriminalisasi seseorang. Dia menanggap pasal-pasal di RUU KUHP bikin demokrasi terancam.
"Selain itu, di tengah banyaknya pasal-pasal yang bermasalah tadi, ada kriminialisasi korban perkosaan, kita akan sulit menyuarakan pasal-pasal itu jika pasal-pasal tentang penghinaan Presiden itu juga diatur di KUHP. Baik secara langsung atau tidak, pemenjaraan yang dirumuskan di KUHP itu mengancam demokrasi kita," kata Astrid.
Foto: Aliansi Aktivis Demokrasi Tolak RUU KUHP (Azizah-detik) |
Sedangkan, Ketua Bidang Kampanye Strategis LBH Jakarta Arip Yogiawan menyinggung pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD dan pidato Visi Indonesia yang disebutnya tidak menyebutkan penanganan pelanggaran HAM.
"Dalam pidato Visi Indonesia sangat minim tone atau statemen atau poin yang disampaikan Jokowi terkait HAM dan perlindungannya. Dalam pidato kenegaraan juga kami tidak menemukan bahwa ada satu tekad yang kuat dari pemerintah untuk melakukan pemenuhan HAM," ujar Arip.
Arip juga menyoroti masalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta dibatasinya kebebasan menyampaikan pendapat dengan ditangkapnya demonstran saat menyuarakan aksinya.
"Kita menuntut kepada negara supaya demokrasi bisa hidup. Kita sebagai bagian masyarakat sipil yang pro demokrasi, mari kita dorong supaya negara menjalankan demokrasi tidak sebagau sekadar sistem politik tapi juga tatanan nilai," ujar Arip.
Diskusi ini juga diwarnai aksi teatrikal dari AMUKK. Aksi teatrikal menunjukkan rakyat yang dibungkam saat memprotes pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain soal aborisi, alat kontrasepsi, kumpul kebo, hukuman koruptor yang lebih ringan, hingga pasal gelandangan yang didenda Rp 1 juta. (detik.com)