Facebook

 


Breaking News

Raup Rp1,1 Miliar, Dua Pembobol Kartu Kredit Dibekuk Polisi

Ilustrasi

JAKARTA – Sebanyak dua tersangka pembobol kartu kredit berhasil ditangkap polisi. Dua tersangka, yakni Riandi dan Davis, membobol kartu kredit yang terhubung dengan aplikasi internet banking.

Tiap tersangka memiliki perannya masing-masing. Riandi berperan sebagai pencari data nasabah yang menjadi target pembobolannya. Sedangkan, Davis berperan sebagai pembuat rekening baru untuk menampung hasil pembobolan rekening dan kartu kredit.

Dari aksinya tersebut, kedua tersangka berhasil mengantongi uang hingga senilai Rp. 1,1 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, aksi pembobolan ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mempunyai tabungan di salah satu bank dan merasa tabungannya berkurang. Padahal dia merasa tidak melakukan transaksi apapun,” ujar Argo dalam keterangan tertulis, (10/8/2019).

Ia menjelaskan, para tersangka ini memanfaatkan kartu kredit milik korban yang terhubung dengan internet banking. Meskipun kartu kredit tersebut sudah lama mati, para tersangka berusaha mengaktifkan kartu kredit kembali.

Selanjutnya, tersangkan pun membobol internet banking milik korban dengan kartu kredit tersebut.

Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu sehingga internet banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali dengan atas nama korban. Pelaku pun menggunakan (kartu kredit) untuk pembelian online,” jelas Argo.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal cara tersangka mengaktifkan kembali kartu SIM tersebut. Ia hanya mengungkapkan kalau kartu kredit milik korban digasak oleh kedua tersangka untuk transaksi belanja online.

Lebih lanjut ia mengatakan, Davis ditangkap di Palembang, Sumater Selatan. Pada saat polisi melakukan penangkapan terhadapnya, Davis sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan.

“Devis ini saat dilakukan penangkapan, dia mempunyai senjata, punya pistol rakitan, dan berupaya menembak petugas. Kita lakukan negosiasi untuk menangkapnya,” terang Argo.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 362 Tentang Pencurian. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(poskotanews.com)
Editor: Galih 

Tag Terpopuler