Polres Siak Ungkap Pelaku Pembakaran Lahan
SIAK-Aparat kepolisian Polres Siak berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran lahan atas nama Arifin (65) warga Kampung Baru Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait akan hal ini. Tak hanya itu, diduga pelaku sudah melakukan pembakaran lahan seluas 1,5 Ha. Menurut pengakuan pelaku, ia membakar lahan tersebut untuk sebagai lahan perkebunan nenas.
Kronologis kejadian pembakaran lahan tersebut seperti yang didapat dari Humas Polres Siak Rabu (14/8). Sekira hari Senin (12/8) diduga pelaku atas nama Arifin berangkat dari rumahnya yang berada di Kampung Tanjung Kuras sekira pukul 08.00 wib sampai di lahan tersebut.
Pelaku mulai menebas dan menumpukan bibit nenas. Pada saat itu pelaku juga menumpukan bekas tebasan dan sampah-sampah yang ada dilahan milik pelaku dan membakarnya. Sekira beberapa saat setelah membakar tumpukan bekas tebasan dan sampah, datang orang perusahaan yang sedang bekerja membawa alat berat dan menghampiri pelaku. Orang perusahaan itu bertanya, kenapa membakar. Pelaku menjawab biar bersih dan mau ditanami nenas.
Kemudian hal ini dilaporkan ke aparat kepolisian berdasarkan Laporan Polisi : LP/ A/80/VIII/2019/Riau/ Res Siak, tanggal 13 Agustus 2019 dengan pelapornya atas nama Markus Krisbiantoro. Maka pada hari Selasa (13/8) sekira pukul 09.00 wib, Team Gak Kum Karlahut yang dipimpin oleh IPDA M.Fadlillah S.T.r.K , Kanit I Sat Reskrim Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku melakukan pembakaran terhadap lahan pada tanggal (8 Agustus 2019.
Kemudian Team melakukan penyelidikan ke TKP. Sekira pukul 15.00 wib, Team mengamankan pelaku di Desa Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Kemudian Team melakukan introgasi bahwa benar pelaku mengakui melakukan pembakaran dikampung Tanjung Kuras pada tanggal 8 Agustus 2019. Kemudian Team pergi ke rumah pelaku untuk mengamankan mancis dan parang yang digunakan pelaku saat membakar lahan tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut. Selain dua bukti tersebut, juga ada bukti lain yaitu dua buah potongan kayu yang terbakar.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK saat dikonfirmasi media Rabu (14/8) membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut.
"Benar, kita telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan. Kepada pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana,"katanya.