Facebook

 


Breaking News

Polisi Berhasil Amankan 8 Kilogram Ganja yang Merupakan Jaringan Aceh di Bandung


Bandung. Dua orang pengedar jaringan Aceh berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bandung dengan barang bukti ganja seberat 8 kilogram.

Kedua pengedar tersebut diketahui berinisial US dan R alias Baron. Keduanya juga masih merupakan warga Kabupaten Bandung. Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan dari tangan US polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar ganja, 21 paket kecil ganja yang masing-masing paket memiliki berat 1 ons, dan satu bungkus plastik kecil berisi ganja kering.

“US ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan. US sendiri merupakan kurir yang menerima ganja kering dengan cara ditempel dari seseorang berinisial P di sekitar Dayeuhkolot,” kata Indra di Mapolres Bandung, Soreang, Senin (19/8/2019).

Sementara itu, P yang memerintahkan US untuk membawa ganja tersebut, ucap Indra, kini masih dalam pengejaran polisi alias buron. Menurutnya, ganja yang dibawa US itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

Selain US, polisi juga berhasil mengamankan R alias Baron di Desa Karya Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga paket ganja berukuran besar dan sembilan paket ganja berukuran sedang.

“Ganja kering dari tangan R ini berasal dari T. Ganja diberikan kepada R dengan cara ditempel di Jalan Raya Kemang, Kecamatan Mampang, Jakarta. R ini juga seorang kurir sama seperti US,” jelas Kapolres.

Ganja kering yang diamankan dari R itu juga rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung. Indra menyebut nilai ganja yang telah diamankan itu masih dalam proses koordinasi. “Untuk dua orang yang berinisial P dan T ini kami masih melakukan pengejaran. Kedua buronan ini yang memerintahkan US dan R untuk mengambil barang haram itu,” jelas Kapolres Bandung.

Akibat perbuatannya, US dan R dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Keduanya diancam dengan hukuman paling ringan kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres Bandung.(tribrtanews.polri.go.id)

Editor: Ratih


Tag Terpopuler