Diduga Mencuri Kabel Reda CPI "Dua Laki-laki Ditangkap Polisi"
Laporan Joni Romenggo SH
DURI-Diduga mencuri kabel reda milik dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), dua pria di tangkap team opsnal Polsek Mandau.
Penangkapan, Sabtu (24/8) sekira jam 03.00 WIB, polisi menemukan potongan barang bukti, kulit kabel reda, 1 (satu) buah gergaji besi serta 1 (satu) buah besi ukuran 25 cm di belakang rumah Madi.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, membenarkan telah menangkap dua tersangka masing-masing E (35) beralamat di Jalan Rangau, kilometer 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.
Pelaku berikutnya berinisial KN (34) warga yang beralamat di Jalan Rangau, Kilometer 14 Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK menyebutkan bahwa kondisi pada, Sabtu (17/8) pada jam 14.00 WIB area Pematang Yard PT CPI telah terjadi tindak pidana pencurian kabel reda yang tersimpan di gudang milik PT CPI.
Diketahui kejadian berawal saat karyawan PT Submersible Pump Service (SPS) sub kontrak PT CPI ingin bekerja di dekat TKP.
Karyawan merasa curiga dengan gudang tempat penyimpanan kabel reda milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), melihat engsel pintu gudang berbentuk tuas Grendel sudah terpotong atau rusak.
Karyawan meneruskan melihat lagi ke arah bangunan gudang mengalami kerusakan di duga untuk masuk ke dalam gudang.
Pihak PT. Submersible Pump Service (SPS) melanjutkan laporan ke pihak security PT. Nawakara Perkasa Nusantara (NPN) selaku provider (pengaman PT. CPI).
Selanjutnya melakukan pengecekan ke TKP bersama pihak terkait PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan melihat kabel reda sepanjang 178 (seratus tujuh puluh delapan) meter sudah hilang dan tidak ada lagi.
"Kejadian tersebut PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) merasa dirugikan yang belum dapat ditaksir jumlahnya, bahkan selanjutnya melaporkan kejadian kepada pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut,"jelas Kapolsek
Ditegaskan Kompol Arvin Hariyadi SIK pelaku ditangkap sesuai dengan laporan yang diberikan pihak PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Sabtu (24/8) sekira pukul 03.00 WIB team opsnal mendatangi saudara E yang patut diduga sebagai pelaku pencurian kabel reda milik CPI.
Setelah di interogasi E akhirnya mengakui perbuatannya bersama KN, kabel dikuliti di belakang rumah kosong di Jalan Km 14 RT 03 RW 02 Desa Buluh Manis, KN berhasil di tangkap polisi.
"Pengakuan keduanya kabel reda yang di curi sebanyak lebih kurang 40 kilogram itu dan telah di jual di KM 5 Kulim dengan nilai Rp.3 juta dan uang telah habis digunakan tersangka, kulit kabel reda berhasil ditemukan di belakang rumah Madi,"tambah Kapolsek.
Barang bukti potongan kulit kabel reda dan 1 (satu) buah gergaji dan 1 (satu) buah besi berukuran 25 cm bersama kedua tersangka di bawa ke Mapolsek Mandau guna ikuti proses lebih lanjut.