Diduga Membakar Lahan, Dua Pria Ini Diamankan Polisi
SIAK-Upaya pihak kepolisian sektor (Polsek) Kandis dalam melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan akhirnya mendapatkan hasil. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya dua orang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di daerah Kampung Pencing Bekulo RT. 002 RW. 004 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kedua orang tersebut yaitu berinisial A.S dan UM. Luas lahan yang mereka bakar lebih kurang 8 Hektar dengan titik koordinat sebagai berikut:
1. 1,00046, 101,38798, 10,0m, 219'
2. 1,00046, 101,38798, 10,0m, 224'
3. 1,00046, 101,38798, 11,0m, 223'
4. 1,00079, 101,38806, 12,0m, 268'
5. 1,0008, 101,38807, 9,0m, 254'
Kejadian adanya upaya pembakaran hutan dan lahan ini seperti yang dilaporkan oleh R. Sibarani sesuai dengan LP / A / 35/ VIII / 2019 / RIAU / RES SIAK / SEK KANDIS, 29 AGUSTUS 2019. Kebakaran lahan dan hutan.
Berikut kronologis kejadiannya: pada hari Selasa (27/8) sekira pukul 09.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis BRIGADIR R. Sibarani mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan di RT. 002 RW. 004 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kanit Reskrim Polsek Kandis atas perintah Kapolsek langsung turun ke TKP. Dan kemudian mengamankan UM pekerja yang ada dilahan tersebut UM merupakan saudara pemilik lahan yang pada saat itu berada di kantor kepala desa (Kantor Penghulu).
Menurut keterangan saksi, UM pada hari senin tanggal (26/8) sekira pukul 10.00 WIB, UM bersama dengan A.S (pemilik lahan) dan Jintro Sinaga (anak pemilik lahan) membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut untuk ditanami pohon kelapa sawit. Kemudian rumput liar dan juga kayu kering ditumpuk dan kemudian A.S membakar dengan mancis miliknya sampai menimbulkan api.
Menurut keterangan Sarijo (saksi 1), sekira pukul 10.00 WIB saksi melihat dengan jarak kurang lebih 100 meter ada api. Dan disekitar api tersebut ada 3 orang yang salah satunya adalah UM. Kemudian saksi berteriak mengatakan "AWAS NANTI APINYA MEREMBES". Dan dijawab dari salah satu ke tiga orang tersebut "SUDAH KAMI CANGKUL-CANGKUL". Dan tidak berapa lama kemudian, salah satu dari 3 orang tersebut mengatakan bahwa "ember saya pakai tadi". Lalu mereka mengembalikan ember tersebut kepada saya. Sekira pukul 11.30 WIB, setelah saksi selesai merondap rumput kemudian pulang dan ketiga orang tadi masih ada dilahan tersebut.
Menurut keterangan saksi 2 Suandi Purba mengatakan pada hari selasa (27/8) sekira pukul 08.00 WIB, ia berangkat ke lahan bersama dengan Sarijo. Dan sesampainya di lahan milik saksi yang bersempadan melihat, sudah ada api dan asap. Kemudian Sarijo mengatakan bahwa akibat dari pembakaran dilahan milik A.S kemarin. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa (penghulu) karena tidak terima lahan milik saksi yang ikut terbakar.
Sementara kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini seperti berikut: pada hari Rabu (28/8), Team Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari laporan Polsek Kandis telah terjadi kebakaran lahan. Kemudian Kasat Reskrim Polres Siak AKP M. Faizal Ramzani SH SIKbmemerintahkan Team Opsnal berangkat ke Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan.
Bedasarkan keterangan saksi, Team melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku. Menurut informasi masyarakat, yang diduga pelaku berada di wilayah Hukum Rokan Hulu. Sekira pukul 23.00 WIB, Team Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA M.Fadlilah S.T.r.K berangkat melakukan penyelidikan.
Pada (29/8) Team berkordinasi dengan Polsek Kunto Darusalam. Sekira pukul 15.00 WIB, Team melakukan penangkapan terhadap salah satu yang diduga pelaku di daerah perkebunan PT. EDI (EDURA INDONESIA) Kecamatan Kunto Darusalam Kabupaten Rokan Hulu. Kemudian Team melakukan interogasi.
Berdasarkan keterangan yang diduga pelaku A.S yang membakar lahan tersebut adalah UM, yang mana pada saat ini telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Kandis. Kemudian Team mengamankan yang diduga pelaku ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang didapat antara lain:
-1 buah cangkul milik AS
-1 buah Parang milik AS
-1 buah mancis berwarna merah.
-4 batang kayu yang terbakar.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK kepada awak media membenarkan adanya penangkapan pelaku diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
"Benar, telah diamankan sebanyak 2 orang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kampung Pencing Bekulo. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187ayat(1)KUHPidana"katanya.