Facebook

 


Breaking News

Biadab, Ayah Kandung Hamili Anak Kandung Yang Masih Di Bawah Umur



Bagan Batu-(ROHIL)-Perilaku bejad E alias lombok (38) seorang ayah kandung yang tega menghamili putrinya  NH yang masih di bawah umur ini harus berakhir tragis. Pasalnya korban bersama paman korban melaporkan perbuatan ini kepada yang berwajib. Sehingga  atas tindakan amoralnya tersebut, buruh tani ini terpaksa mendekam di ruangan sel Polsek Bagan Sinembah. Selasa 14/8/2019.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Rokan Hilir (Rohil) menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019.

 Sekira pukul 17.00 wib, yang  saat itu pelapor pulang kerja, lalu istri pelapor memberitahu kepada pelapor mengatakan ” bang Si Nurul hamil,” lalu pelapor menjawab ” siapa yang bikin?” lalu dijawab istri pelapor” ayahnya yang buat terakhir kali mereka melakukan hubungan badan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekira pukul 21.30 wib di rumahnya.

Setelah mendengar kejadian tersebut pelapor kemudian  mendatangi Datuk Penghulu. Dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian pihak Penghulu beserta perangkat dan warga mendatangi rumah terlapor dan korban. Lalu setelah menemui keduanya di dalam rumah, Datuk Penghulu beserta perangkat dan warga langsung mengamankan terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Asmar yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan bahwa Kronologi penangkapannya pada hari selasa tanggal 13 juli 2019, ” piket Reskrim mendapat Laporan dari masyarakat Bahwa Telah Terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul, yang dilakukan oleh An. EDI Als LOMBOK, di JL. Sri Gunting RT/ RW 003/001 Kep. Lubuk Jawi, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Dan Pelaku telah diamankan oleh warga di kantor desa Kepenghuluan Lubuk Jawi.

 Mendapat laporan dari warga selanjut nya piket Reskrim melaporkan kejadian Tersebut kepada Kanit Reskrim IPTU Nur Rahim S.I.K. Selanjutnya piket Reskrim menuju TKP dan mengamankan pelaku serta Barang Bukti. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk diproses lebih lanjut,“paparnya.

Ditegaskan Juliandi bahwa terhadap pelaku diterapkan sejumlah pasal yang akan memberatkan bagi pelaku tindak pidana tersebut di atas, “Pasal yang diterapkan yaitu pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, “tegasnya. (mandiripos.com)

Editor: Bambang

Tag Terpopuler