Unit Reskrim Polsek Mandau Berhasil Amankan Sabu-Sabu Senilai Rp. 680 Juta
Laporan: Adi
BATHIN SOLAPAN-(BENGKALIS)-Unit Reskrim Polsek Mandau kembali menangkap satu orang lelaki dengan inisial AH (40) lelaki yang diketahui tinggal di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.11 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan.
Bersama pelaku, didapat barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik tea Chinese warna merah dengan berat kotor 680 gram / (6 Ons 80 gram) dengan nilai seharga Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp. 600.000
- 1 (satu) unit HP merk Samsung 8310E warna biru tua.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja warna biru tanpa nomor polisi
- 1 buah tas ransel warna hitam yg digunakan tersangka untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.
Sementara kronologis penangkapan tersangka AH sebagai berikut: pada hari Selasa (25/6) sekira pukul 03.00 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila SIK melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial AH yang diduga adalah sebagai kurir sabu-sabu yang sudah menjadi target operasi (TO) Polsek Mandau Polres Bengkalis.
Setelah melakukan pengintaian selama 1 minggu, akhirnya AH berhasil ditangkap pada pukul 10.00 WIB saat berhenti dari sepeda motornya yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.11 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Saat dilakukan penggeledahan oleh Team Opsnal, ditemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik tea chinese warna merah yang berada di dalam sebuah tas berwarna hitam.
Menurut keterangan AH bahwa ia hanya diperintahkan melalui telfon oleh seseorang laki-laki inisial AD untuk mengambil sabu-sabu tersebut di TKP. Namun pada saat sudah diambil oleh AH Team Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penangkapan terhadap AH yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya.
Selain Narkoba jenis sabu-sabu barang bukti yang juga disita adalah 1 (satu) unit HP merk Samsung 8310E warna biru tua, 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja warna biru tanpa nomor polisi dan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi Sik membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Alhamdulillah, kerja keras Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses selanjutnya,"katanya.