Luhut soal IMB Reklamasi Anies: Tak Lebih Baik dari Usul Kami
JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan enggan berkomentar banyak terkait langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau C dan D hasil reklamasi. Luhut hanya menyebut apa yang dilakukan Anies tidak lebih baik dari yang pihaknya usulkan.
"Apa yang terjadi sekarang saya pikir tidak lebih baik daripada apa yang dulu kami usulkan," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6) dikutip dari cnnindonesia.com.
Luhut tak menjelaskan usulan yang pihaknya sampaikan soal reklamasi di pesisir Pantai Utara Jakarta itu. Ia menyatakan sudah pernah bicara panjang lebar tentang megaproyek tersebut beberapa waktu lalu.
Ia juga enggan bersilang pendapat dan bermain kata-kata soal perubahan istilah reklamasi yang semula pulau, menjadi pantai. Luhut menyerahkan urusan reklamasi di pesisir utara Ibu Kota itu kepada Anies.
"Saya enggak mau bersilang pendapat dan saya enggak mau bermain kata-kata. Jelas sudah semua dulu yang saya pernah katakan. Sekarang itu sudah gubernur, biarin aja lah biar gubernur yang ngurus," ujar dia.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan IMB untuk 932 bangunan yang ada di Pulau C dan D hasil reklamasi. Anies mengatakan pihaknya mengeluarkan IMB mengacu pada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Pergub itu diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjabat Gubernur DKI.
Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara sebelum memiliki Raperada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.
Selain menerbitkan IMB, Anies juga menyinggung perubahan istilah dalam menyebut daratan hasil reklamasi. Mantan rektor Universitas Paramadina itu lebih memilih diksi 'pantai' ketimbang 'pulau' terhadap daratan hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta tersebut.
"Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," kata Anies.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mengkritik langkah Anies yang memilih mengganti nama pulau reklamasi menjadi Pantai Kita, Pantai Maju dan Pantai Bersama. Sebelumnya, ketiga pulau ini disebut Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Penamaan ini diundangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018.
Perwakilan LBH Jakarta, Ayu Eza mengatakan perubahan nama pulau itu memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
"Mohon maaf itu saya kira hanya pembodohan. Pemerintah seolah-olah membodohi masyarakat mengubah reklamasi menjadi nama pantai," kata Ayu di Kantor LBH Jakarta, Jumat (21/6).