Hari Ini Saksi dan Ahli Prabowo akan Beri Kesaksian di MK
Bambang Widjojanto |
JAKARTA-Saksi dan ahli dari pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandiaga hari ini akan memberikan keterangannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019. Hanya boleh 15 saksi dan 2 ahli yang memberikan keterangan.
Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019 hari ini Rabu (19/6/2019) akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Prabowo-Sandi. MK memastikan hanya boleh 15 saksi dan 2 ahli yang hadir ke persidangan.
"Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan 2 orang ahli, sama untuk termohon juga terkait , 15 saksi dan 2 ahli," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6) kemarin.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya meminta agar MK memberi keleluasaan bagi pihak pemohon untuk mengajukan jumlah saksi tanpa harus dibatasi.
"Soal saksi Pak ketua kami ingin menyatakan satu hal saja MK sesuai aturan mempunyai kewengan menentukan jumlah saksi. Tapi dari sisi kami Pak ketua ada problem kalau ingin membuktikan seluruh argumentasi yang sudah kami kemukakan itu. Rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli tidak mungkin untuk membuktikan itu semua," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6) kemarin dikutip dari laman detik.com.
"Kami tentu tidak menghendaki hukum acara justru membatasi kami membuktikan dalil kami karena adanya pembatasan saksi. Itu sebabnya besok akan kami sampaikan saksi-saksi yang kami ajukan dan kami memohon diberi keleluasaan membuktikan dalil dalil kami," sambung BW.
Namun, hakim konstitusi Suhartoyo punya pendapat berbeda. Suhartoyo mengatakan, pihaknya tak mau banyak saksi namun kualitasnya kurang bagus. Selain itu, keterangan saksi dalam persidangan di MK, bukanlah yang utama.
"Kalau tidak membatasi kami juga akan berhadapan situasi tidak bisa memperiksa secara optimal ditambah paradigma mahkamah ke depan maka mahkamah akan memeriksa saksi 1 persatu bukan berondong. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian dari pada kuantitas, saksi" kata Suhartoyo .
Suhartoyo menjelaskan, dalam sidang di MK, bukti terpenting ialah surat, keterangan para pihak dan saksi. Sehingga, lanjut Suhartoyo, pihaknya tak membatasi bukti berbentuk berkas.
"Di samping itu, skala prioritas itu kalau bicara surat, bagi mahkamah sangat primer dan tidak dibatasi. Bisa dilihat bukti tumpukan surat di ruangan para hakim," ujarnya.
Ada 5 dugaan kecurangan yang disebut Tim Hukum Prabowo-Sandi bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu:
a. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan
b. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
c. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
d. Pembatasan kebebasan media dan pers.
e. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," ujar Bambang Widjojanto.