Moeldoko Sebut Tak Ada Maaf Bagi Pria yang Ancam Penggal Jokowi
JAKARTA - Hermawan Susanto (27) ditangkap polisi karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, tidak ada maaf dalam kasus ini.
Moeldoko mengatakan, kasus ini dia lihat dari sisi etika bernegara. Presiden sebagai simbol negara tidak seharusnya dihina apalagi diancam dibunuh.
"Janganlah memperlakukan seorang presiden, simbol negara ini semena-mena. Sembarangan seperti itu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Moeldoko menyatakan pemerintah tidak main-main menangani kasus ini. Kewaspadaan dan pengamanan terhadap presiden akan ditingkatkan. Namun baginya yang paling penting agar kasus ini jadi pelajaran bagi semua pihak.
"Tapi yang saya lihat adalah dari sisi etika, dari sisi pelanggaran-pelanggaran hukum supaya dipahami dengan baik, bahwa itu tidak pantas. Sebagai warga negara yang punya etika janganlah melakukan atau memperlakukan kepala negara sebagai simbol negara seperti itu.
Menurut Moeldoko ada fenomena yang berkembang belakangan. Seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kemudian setelah ditindak polisi, kemudian meminta maaf. Menurutnya tidak akan ada maaf dalam kasus Hermawan Susanto melainkan proses hukum agar ada efek jera ke depan bagi siapapun.
"Jangan lagi juga fenomena yang berkembang sekarang ini. Seenaknya berbuat sesuatu setelah polisi melakukan tindakan minta maaf. Ini apa yang begini nih. Saya sudah sampaikan ke Kapolri jangan lagi ada maaf. Tindak saja. Itu nanti diberi maaf makin nggak tertib negara ini," ujarnya.
"Agar tidak sembarangan kita bernegara ini. Ada tata kramanya, ada hukumnya, ada aturan-aturannya. Kalau ini dibiarkan nanti negara ini menjadi chaos, negara ini menjadi anarkis, negara ini menjadi tidak tertib. Negara ini harus tetap tertib, nggak boleh sembarangan," sambung Moeldoko menegaskan.
Hermawan Susanto (27) dijerat dengan pasal makar di KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.(detik.com).