Facebook

 


Breaking News

Jokowi Sudah Teken PP, Ini Daftar Penerima THR



Jakarta - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini dipastikan cair di akhir Mei.

THR ini bakal cair pada 24 Mei 2019. Kepastian itu didapat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum kebijakan THR.

"PP-nya, Bapak Presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Lalu, berapa besarannya THR? Siapa saja yang dapat? Berikut berita selengkapnya dirangkum Lintas1News dari detik.com.

1. Komponen THR PNS



Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti mengatakan, THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin," katanya kepada detikFinance.

Nufransa menjelaskan, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019. 

Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 



Selanjutnya, penetapan THR ditetapkan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 



"Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan secepatnya agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.



Setelah PP dan PMK selesai, proses selanjutnya adalah persiapan pembayaran oleh Ditjen Perbendaharaan dan pengajuan SPM oleh semua satuan kerja ke KPPN setempat. Terakhir adalah proses pencairan THR oleh KPPN dengan menerbitkan SP2D.



"Diperkirakan semua proses sampai dengan THR dibayarkan oleh KPPN akan selesai sebelum libur hari raya," jelasnya.



2. Tak Hanya PNS, Polri hingga Pensiunan Dapat THR



Nufransa Wirasakti melanjutkan, THR ini tidak hanya diberikan pada PNS. Melainkan, pada TNI, Polri hingga pensiunan.

"Penerima THR adalah PNS, TNI, Polri, pejabat negara," katanya.

Selain PNS pemerintah pusat, THR juga diberikan kepada PNS di daerah. Menurutnya, itu disesuaikan dengan anggaran daerah.

"PNS daerah juga mendapatkan THR yang dianggarkan di masing-masing Pemda, THR disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing Pemda," sambungnya.

Nufransa mengatakan, komponen THR tidak hanya gaji pokok namun juga ada tunjangan lainnya.

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin," jelasnya.


Editor: Yudi


Tag Terpopuler