Lakukan Pencurian, Dua Pria Ini Diciduk Polisi
Kedua Pelaku Dan Barang Bukti |
DURI-(BENGKALIS)-SM (27) lelaki yang tinggal di Jl. Aman Gang melur Rt 02 Rw 07, dan MW (32) pria yang tinggal di Jl. Sentosa Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Mandau. Keduanya ditangkap atas dasar Laporan Pengaduan Nomor: Lapeng/243/IV/2019/RIAU/BKS/SEK-MDU, tanggal 01 April 2019.
Penangkapan kedua pelaku terjadi pada hari Senin tanggal 1 April 2019 pukul 17.30 wib, bertempat di rumah milik pelapor di jalan Bakti Gang Harapan Rt 3 Rw 15 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau telah terjadi pencurian.
Dimana kronologis kejadian terjadi pada saat korban pulang ke rumah. Melihat rumah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban mengecek kondisi rumah dan korban masuk ke dalam rumah ternyata pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya korban memeriksa ke seluruh dalam rumah, dan telah hilang barang milik korban berupa 1 (satu) satu unit ac merk sharp, 2 (dua) buah speaker, 1 (satu) buah kompor gas merek kirin, 2 (dua) kaleng cat tembok ukuran 25 liter, keramik sekitar 4 kotak, 1 (satu) buah dispenser merek miyako. Dan beberapa peralatan rumah yang belum terpasang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.000.000,-
Kronologis Penangkapan kedua pelaku tersebut sebagai berikut: Sesuai laporan tersebut diatas, kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan diseputaran TKP. Dan tepat pada hari ini Rabu tanggal 03 April 2019 sekira pukul 11.30 wib di JI. Sentosa Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau diduga tersangka atas nama SM sedang melangsir barang-barang hasil curiannya tersebut.
Dan kemudian Team Opsnal dibantu warga berhasil mengamankan tersangka SM bersama barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah Kompor Gas merk Kirin dan 2 (dua) buah speaker kotak kayu warna hitam.
Berdasar introgasi terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan pencurian di TKP (rumah korban) bersama 2 orang temannya yaitu MW dan DF (masih dpo).
Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap MW dirumahnya dan berhasil mengamankannya dan juga mengakui perbuatannya tersebut diatas. Sedangkan DPO DF masih dalam penyelidikan. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku adalah sebagai beritkut:
1). 2 (dua) buah Speaker dengan box kayu warna hitam.
2). 1(satu) buah kompor gas merk Kirin.
3). 1 (satu) unit AC merek sharp.
Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku kasus pencurian tersebut.
"Benar, pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses selanjutnya," katanya Kamis (4/4).