Oknum Guru SMP Lakukan Tindakan Cabul
Tersangka PSN |
SIAK-Terlalu, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan seorang pria dengan profesi sebagai guru. Dimana seharusnya seorang guru menjadi contoh bagi anak didiknya. Namun lain apa yang dilakukan oknum guru berinisial PSN (33) oknum guru di salah satu sekolah menengah pertama.
Yang mirisnya lagi, kejadian ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2016-2019 lebih kurang selama 3 tahun. Korban sendiri adalah JS (16). Kejadian ini sendiri dilaporkan oleh orang tua korban berinisial NL (44) setelah anaknya bercerita. Hal ini diduga karena susah tak sanggup melayani nafsu bejat sang oknum guru yang tak beretika itu.
Berikut awal mula kejadian pada hari Rabu (27/2/2019) sekira pukul 15.00 Wib, sepulangnya dari sekolah dan telah berada di rumah, korban bercerita kepada pelapor (orang tuannya) dan saksi atas nama SN.
Kepada kedua orang tersebut JS mengatakan “ ini ada kasus sama seperti Bapak Kepala Sekolah kemarin “ kemudian pelapor bertanya “ siapa ?” korban menjawab “ Pak PSN “. Setelah itu korban mengatakan kepada pelapor agar jangan diceritakan kepada orang-orang dan kemudian saksi SN bertanya kepada korban “ emang kamu sudah diapain saja?” dan korban menjawab “ diemut, dihisap alat kelamin saya “
Setelah itu korban pun pergi. Setelah itu pelapor melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Siak. Menurut pengakuan korban JS, ada 6 (enam) anak lainnya yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Diketahui, kejadian tersebut dilakukan dirumah oknum guru tersebut.
Adapun kronologi penangkapan pelaku adalah sebagai berikut: pada hari Kamis (28/2/2019 sekitar pukul 14.00 wib, Unit PPA dan Tim Buser melakukan pencarian terhadap diduga pelaku pencabulan.
Dan Tim Buser berhasil mengamankan pelaku di sekolah tempat pelaku mengajar. Kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak utk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait akan kejadian ini, Kapolres Siak AKBP Ahmad David mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan. "Pelaku sudah kita amankan. Dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Terkait ancaman pasal yang dilanggar yaitu pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," katanya kepada sejumlah awak media Jumat (1/3).