Napi Lapas Indramayu 'Mandi Uang' dari Bisnis Sabu
Polres Indramayu Saat Gelar Perkara |
LINTAS1NEWS-INDRAMAYU-(JAWA BARAT)- Polisi membongkar sindikat narkoba lingkungan Lapas Klas II B Indramayu yang dikendalikan seorang narapidana berinisial AM (45). AM membentuk tim dengan melibatkan sejumlah orang, termasuk seorang sipir berinisial CPT (52) dan istrinya S (42).
Bisnis haram yang dikendalikan dari balik jeruji besi itu membuat AM 'mandi uang'. Rekening AM gemuk. Transaksinya hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Istri AM, S bertugas mengatur keuangan hasil transaksi bisnis haram yang dilakoni suaminya.
Istri AM, S diamankan setelah polisi mengamankan seorang sipir Lapas Klas II Indramayu, CPT di Jalan Soekarno-Hatta Indramayu pada Sabtu (23/2/2019) di Jalan Soekarno-Hatta. Pelaku S diamankan di kediamannya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan S, polisi menemukan buku tabungan yang catatan transaksinya mencapai Rp 1,7 miliar selama setahun terakhir. "Catatan transaksi senilai Rp 1,7 miliar itu semuanya hasil (bisnis) narkoba. Itu catatan transaksi selama 1 tahun terakhir. Kita juga amankan ponsel," kata Yoris dalam keterangan yang diterima Lintas1News dilansir dari detik.com, Selasa (26/2/2019).
Sebelum S diamankan, polisi membekuk pria berinisial AN (46) yang juga dilibatkan dalam bisnis haram, yang dikendalikan narapidana AM. AN diamankan di kediamannya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Dari tangan AN, polisi menemukan 42 paket sabu-sabu yang sudah dibungkus dengan plastik bening.
Kerajaan bisnis AM yang dibangun dari balik jeruji itu runtuh. Terbongkarnya bisnis sabu-sabu yang dijalani AM itu berawal dari laporan masyarakat. CPT, seorang sipir menjadi orang pertama yang diamankan polisi.
Sipir yang tercatat sebagai warga Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu ini bertugas menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Klas II Indramayu. Dalam satu pekan, CPT menyelundupkan sabu-sabu sebanyak dua kali ke dalam lapas.
"CPT ini mengaku telah menyelundupkan beberapa kali sabu-sabu selama enam bulan terakhir. CPT ini suruhan dari AM," ucap Yoris.
Saat diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Indramayu, polisi mengamankan uang senilai Rp 400 ribu dan sabu-sabu sebanyak lima paket dari saku celana CPT. Dikatakan Yoris, uang Rp 400 ribu milik CPT merupakan upah dari hasil kerja haramnya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas.
Yoris mengaku pihaknya masih menyelidiki bisnis haram yang dikendalikan narapidana AM. Sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas, dikatakan Yoris, dipesan melalui jaringan yang berada di Kabupaten Subang, Jawa Barat. "Masih kita dalami. Katanya dari Subang, tapi kita masih dalami," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu.
Yoris mengaku polisi masih mendalami distribusi sabu-sabu yang dikendalikan dari balik jeruji besi itu. Saat diperiksa kepolisian, AM mengaku sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas melalui sipir diperuntukkan untuk AM pribadi.
"Ngakunya dipakai sendiri. Tetapi, menurut kami itu tidak mungkin. Karena pengakuan si sipir, seminggu itu dua kali masukin barang dengan rata-rata minimal 5 gram sekali masukin ke lapas. Artinya setiap minggu itu 10 gram," kata Yoris.
Jika dalam seminggu sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas itu beratnya 10 gram, maka lanjut Yoris, dalam satu bulan AM harus memakai sabu-sabu sebanyak 40 gram. "Sebulan bisa (menggunakan sabu-sabu) 40 gram. Ini tidak mungkin, tidak ada orang yang sanggup menghabiskan barang sebanyak itu sendirian. Atau menghabiskan uang Rp 40 juta sebulan untuk konsumsi pribadi?," kata Yoris.
Yoris menduga AM menjual sabu-sabu di dalam Lapas Klas II B Indramayu dan di luar lapas. "Pastinya ada yang dijual di luar maupun di dalam (lapas)," katanya.