Facebook

 


Breaking News

Masyarakat Datangi Wakil Ketua DPRD *Ganti Jalan Tol Masih Timbulkan Polemik *Diduga Adanya Praktek Permainan Terkait Ganti Rugi Lahan








KANDIS-(SIAK)-Meskipun sudah hampir berjalan 2 tahun, ternyata pembangunan jalan Tol yang ada di Kecamatan Kandis, ternyata masih menuai polemik ditengah masyarakat Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Polemik ini berangkat dari dugaan adanya proses ganti rugi yang dinilai terlalu rendah dan juga sejumlah dasar hitungan ganti rugi lahan masyarakat yang masih belum usai dirampungkan.


Pasalnya, sejumlah masyarakat diduga tak mengetahui apa yang menjadi dasar atau patokan lahan mereka bisa diganti rugi dengan harga yang kurang memuaskan. Sehingga hal ini tentunya menjadi kisah sedih bagi masyarakat yang sangat tak terima dengan adanya ganti rugi tersebut.


Untuk itu, beberapa masyarakat pada Ahad sore (10/2) mengadukan hal ini dirumah pribadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan. Kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak ini, mereka menceritakan proses ganti rugi yang mereka alami yang menurut mereka sangat tak bisa mereka terima.


"Kami tak tahu pak, tiba-tiba lahan kami yang terkena pembangunan jalan Tol tersebut diganti rugi dengan harga yang kurang mengena sama sekali bagi kami. Dan kami juga tak tahu nih, apa yang menjadi dasar mereka bisa menentukan dan langsung memiliki pendapat mereka bahwa tanah kami dihargai sekian. Nah secara logika, kami tak tahu tentunya hal ini seolah-olah pandai-pandai mereka saja,"jelas warga yang bernama Medan Ribka Boru Surbakti dihadapan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan.


Lanjut Medan Ribka Lagi, harga ganti rugi yang tak wajar ini sangat tak diterimanya. Dan menurutnya lagi, dalam hal ini pihak yang melakukan pembayaran gantu rugi dalam menentukan harga yang sangat kurang masuk akal baginya.


"Kita meminta kepada Pemerintah agar memperhatkan hal ini dengan serius. Pihak yang melakukan ganti rugi seharusnya memberikan kami dasar aturan penentuan ganti rugi lahan kami ini. Dan kami sadar juga, yang namanya ganti rugi itukan pasti rugi. Namun kita selaku masyarakat tentunya mendukung program Pemerintah pembuatan jalan Tol ini. Namun janganlah sampai dengan harga yang menurut kami sangat jauh dari dugaan kami. Kalau seperti itu, lebih baik kami oleh lagi lahan kami tu," kesalnya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Calvin Ginting. Dimana menurutnya ada juga lahan masyarakat yang sama sekali tak diganti rugi disebabkan alasannya masuk dalam tanah milik PT. Chevron.


"Bahkan kami punya sertifikat tanah, tapi kenapa surat kami diterbitkan kalau emang benar punya PT. Chevron. Dan anehnya lagi adalah kenapa setelah ada pengerjaan jalan Tol baru ada SK GUB THN 1959 tu,?"kata Calvin Ginting

Menanggapi hal aduan masyarakat ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan mengaku kesal dengan sikap pihak yang melakukan pembayaran gantu rugi lahan tersebut. Menurut lelaki yang dikenal tegas ini, apa yang dialami masyarakat yang lahannya terkena jalan tol sangtlah tidak wajar.



"Kita hari ini menerima kedatangan beberapa orang masyarakat yang menyampaikan keluhan mereka terkait lahan mereka yang terkena jalan Tol. Memang dari apa yang saya dengar ini sangatlah tak wajar. Dimana saya merasa proses ganti rugi ini agak "aneh" dan saya menduga sarat akan permainan. Nah, salah satunya adalah dasar daei harga ganti rugi lahan masyarakat yang saya nilai sangatlah tak wajar. Dalam hal ini pihak yang berkompeten seolah-olah ada upaya tebang pilih dalam menentukan harga ganti rugi lahan masyarakat ini,"katanya.


Hendri Pangaribuan juga menegaskan apa yang terjadi saat ini adalah, proses ganti rugi yang terjadi sampai saat ini pun tak kunjung usai. Dan hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah buatnya untuk membahas ini di DPRD dalam rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Kabupaten Siak.


"Pihak yang kami maksudkan dalam hal ini saya minta untuk bisa menjelaskan hal ini didalam rapat hearing yang nantinya masyarakat yang lahannya belum di ganti rugi akan kita bawa kesana. Saya harap jangan sampai pihak yang melakukan upaya permainan dalam hal ganti rugi lahan masyarakat ini. Dalam artian kita tak menuduh ya, jangan sampai. Sebab saya menilai proses ganti rugi ini agak tebang pilih nih, dan inj menjadi catatan kita," imbuhnya.


Bukan hal ganti rugi lahan masyarakat saja yang menjadi sorotannya, terkait adanya sejumlah masyarakat yang tak bisa melakukan pinjaman dana di beberapa Bank yang ada di Kandis disebabkan lahan masyarakat yang terkena dalam lahan PT Chevron yang saat ini masih menuai polemik.


"Sesuai SK Gubernur Riau tahun 1959 yang diperbaharui tahun 1974. Hal ini kan masih menuai polemik yang seperti benang kusut yang tak terurai. Sebab sampai saat ini masyarakat tak bisa melakukam peminjaman di Bank disebabkan terkena akses mikik PT. Chevro. Bukan itu saja, tanah mereka diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN? Kan belum jelas seperti apa nantinya ini!. Wajar masyarakat protes setelah masyarakat mendapat informasi tanah yang ia kuasai dan telah mengantongi sertifikat dari BPN kini diklaim menjadi aset negara atau milik BUMN,"tambahnya. 



Diharapkan polemik yang terkait akan lahan kepemilikan masyarakat ini segera selesai dengan baik, dan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah. Sebab jangan sampai hal ini terus menerus menuai polemik yang tak pernah tahu kapan penyelesaiannya.

Tag Terpopuler