Jokowi Tunggu Konsesi Besar Balikin Tanah, Ini Aturan Main Soal HGU-HTI
LINTAS1NEWS-JAKARTA-Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) menyinggung penerima konsesi besar tanahdan menunggu si pemilik mengembalikannya ke negara. Sesuai aturan, begini syarat status kepemilikan lahan dihapus atau hilang.
Tantangan Jokowi itu dilontarkan dalam pidato politiknya di Konvensi Rakyat Optimis Indonesia Maju di SICC, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2). Jokowi menyindir penerima konsesi dengan luas yang besar yang ingin mengembalikannya ke negara. Jokowi menantinya dan akan membagikannya ke rakyat kecil.
Persoalan konsesi lahan ini sebelumnya menyeruak saat debat kedua pada 17 Februari lalu. Saat disinggung Jokowi, Prabowo Subianto kala itu mengakui bahwa dia menguasai lahan tersebut dengan mengantongi izin hak guna usaha (HGU)--yang belakangan berdasarkan hasil identifikasi Ombudsman lahan yang dikuasai Prabowo berstatus hutan tanaman industri (HTI). Dia pun rela andai negara hendak mengambil tanah tersebut. Namun, menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut dikelola dirinya.
Kembali ke hak guna usaha (HGU) dan hutan tanaman industri (HTI), status kepemilikannya dapat dihapuskan salah satunya jika dikembalikan oleh pemiliknya. Untuk HGU, salah satu aturannya ada di Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Berikut isinya:
Pasal 30
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
Hak guna usaha hapus karena :
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2)
Hak guna usaha hapus karena :
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2)
Aturan soal penghapusan HGU juga ada di Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. Berikut isinya:
Pasal 17
(1) Hak Guna Usaha hapus karena:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :
1) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14;
2) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 3 ayat (2).
(2) Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
(1) Hak Guna Usaha hapus karena:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :
1) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14;
2) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 3 ayat (2).
(2) Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Presiden.
Ada pula aturan di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Begini bunyinya:
Pasal 44
(1) Pelepasan Hak Guna Usaha kepada Negara diketahui oleh pejabat yang berwenang dengan menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang bersangkutan.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya.
(3) Pelepasan Hak Guna Usaha yang merupakan aset BUMN/BUMND dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelepasan tanah aset BUMN/BUMD.
(4) Pernyataan pelepasan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sementara untuk HTI, hak pengusahaannya dapat dihapuskan dengan beberapa alasan. Aturan ini dimuat dalam PP Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Begini aturannya:
Pasal 16
(1) Hak Pengusahaan HTI hapus karena:
a. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang.
b. Dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan HTI.
c. Diserahkan kembali oleh Pemegang Hak Pengusahaan HTI kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir.
(2) Hapusnya Hak Pengusahaan HTI atas dasar ketentuan ayat (1) tetap mewajibkan Pemegang Hak Pengusahaan HTI untuk:
a. Melunasi Iuran Hak Pengusahaan HTI dan Iuran Hasil Hutan.
b. Melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka hapusnya Hak Pengusahaan HTI.
Pasal 17
(1) Pada saat hapusnya Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) maka:
a. Prasarana dan sarana yang telah dibangun di dalam areal kerjanya menjadi milik Negara.
b. Tanaman yang ada menjadi milik Negara.
(2) Ketentuan yang mengatur pelaksanaan ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.(detik.com).
Editor: Lina
Pasal 44
(1) Pelepasan Hak Guna Usaha kepada Negara diketahui oleh pejabat yang berwenang dengan menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang bersangkutan.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya.
(3) Pelepasan Hak Guna Usaha yang merupakan aset BUMN/BUMND dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelepasan tanah aset BUMN/BUMD.
(4) Pernyataan pelepasan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sementara untuk HTI, hak pengusahaannya dapat dihapuskan dengan beberapa alasan. Aturan ini dimuat dalam PP Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Begini aturannya:
Pasal 16
(1) Hak Pengusahaan HTI hapus karena:
a. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang.
b. Dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan HTI.
c. Diserahkan kembali oleh Pemegang Hak Pengusahaan HTI kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir.
(2) Hapusnya Hak Pengusahaan HTI atas dasar ketentuan ayat (1) tetap mewajibkan Pemegang Hak Pengusahaan HTI untuk:
a. Melunasi Iuran Hak Pengusahaan HTI dan Iuran Hasil Hutan.
b. Melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka hapusnya Hak Pengusahaan HTI.
Pasal 17
(1) Pada saat hapusnya Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) maka:
a. Prasarana dan sarana yang telah dibangun di dalam areal kerjanya menjadi milik Negara.
b. Tanaman yang ada menjadi milik Negara.
(2) Ketentuan yang mengatur pelaksanaan ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.(detik.com).
Editor: Lina