Bos Resort WNA Swiss Aniaya Karyawanya Sendiri
LINTASNEWS-AMBON-KWG alias Kurt, seorang warga negara (WN) Swiss, dijadikan tersangka karena menganiaya seorang warga Maluku Tengah. WN Swiss tersebut diduga menganiaya warga Maluku Tengah dalam kondisi mabuk.
Adapun warga Maluku Tengah yang dianiaya ialah Fandro Tuhepary (38) yang tak lain ialah karyawannya sendri di sebuah resort. Kemarahan dipicu karena WN Swiss tak terima kerjaan Fanro.
"Penyidik dari Polsek Saparua telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama Fandro Tuhepary serta dua orang saksi lainnya," kata Kapolres Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, yang dilansir detik.com Minggu (24/2/2019).
Sedangkan, Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, tersangka KWG dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP. Dia mengatakan, penyidik berencana akan segera memanggil yang bersangkutan juga untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Julkisno menambahkan,tersangka Kurt adalah WN Swiss yang memiliki sebuah resort di Kecamatan Saparua. Sedangkan Fandro adalah salah satu karyawannya.
Fandro yang sesehari bertugas sebagai satpam di resort tersangka ini dianiaya hingga menderita luka-luka di bagian lengan serta mulut pada Mingu, (27/1) 2019 sekitar pukul 22.00 WIT. Korban saat itu sedang bertugas dan sempat memejamkam mata karena rasa kantuk, kemudian datanglah tersangka KWG datang bersama istrinya sambil marah-marah dan menyuruh Fendro pulang.
Saksi korban berusaha untuk memberikan penjelasan namun tersangka yang sudah dalam kondisi mabuk tetap marah-marah dan mengusirnya, termasuk salah satu teman korban bernama Kilbert yang baru tiba di lokasi kejadian.
Akhirnya Pandro dan rekannya meninggalkan tempat itu, tetapi korban kembali untuk mengambil telepon genggamnya di atas meja tetapi tersangka langsung memukuli serta membanting korban meski pun ada upaya istri pelaku yang melerai.
Editor: Hendri