10 PNS di Tanjung Pinang Dipecat, Kenapa?
LINTAS1NEWS-TANJUNG PINANG-(KEPRI)-Sebanyak 10 orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Pemecatan ini dilakukan atas dugaan oknum PNS tersebut terlibat kasus korupsi.
Pemecatan 10 PNS tersebut dilakukan lewat surat edaran resmi yang diberikan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanggal 18 Februari 2019. Surat tersebut tandatangani oleh kepala BKPSDM Tanjung Pinang Tengku Dahlan dengan nomor 860/009/4.2.03/2019.
Isi dari surat tersebut adalah menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Tanjung Pinang yang telah ditandangani oleh Wali Kota terkait pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan kepada PNS di lingkungan Pemko Tanjung Pinang yang telah diputus bersalah dan menerima putusan inkracth dari Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi.
Wali Kota Tanjung Pinang Syahrul mengatakan, terkait pemecatan PNS korupsi sudah ditindaklanjuti.
"Sudah kita tindak lanjuti. Saya sudah teken dan gubernur juga sudah teken. Hasil inkracth nanti disampaikan kepada OPD masing-masing," kata Syahrul saat ditemui di Gedung Daerah Tanjung Pinang, Ahad (24/2).
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Tengku Dahlan selaku kepala BKPSDM Tanjung Pinang.
"Terhitung diterbitkannya surat edaran itu, maka 10 PNS korupsi tidak lagi menjadi PNS Pemko Tanjungpinang," kata Tengku.
Pemecatan 10 orang PNS tersebut langsung disampaikan Kepala OPD tempat kerja yang bersangkutan. Pemecatan tidak ada dilakukan dengan cara seremonial secara simbolis.
"Yang jelas terhitung surat edaran itu gaji dan tunjangan yang bersangkutan tidak ada lagi. Buat apa lagi digai karena sudah pecat," pungkasnya.
Laporan: Dina