Geledah Ditjen Cipta Karya PUPR, KPK Sita Dokumen Proyek
Lintas1News-Jakarta-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Kamis (3/1). Penggeladahan tersebut terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dari siang hingga malam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (4/1).
Selain kantor Ditjen Cipta Karya, kata Febri, penyidik KPK juga menggeledah rumah dua tersangka, yaitu rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut Febri, dari penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik. Saat ini barang bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
"Sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian dari unsur Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
KPK juga menyita Rp3,9 miliar Sin$23.100 atau setara dengan Rp245.954.940 serta US$3.200 atau setara Rp46.544.000. Saat melakukan penggeledahan di rumah sejumlah tersangka, tim penyidik lembaga antikorupsi menyita uang Rp1,2 miliar dengan rincian Rp200 juta tunai dan deposito Rp1 miliar. (CNNIndonesia.com)