Bongkar Toko Grosir, Dua Pelaku Ini Diciduk Polisi
DURI-(MANDAU)-Pelaku pencurian yang disertai dengan aksi kekerasan yang terjadi di Toko Grosir Gina Jaya yang terletak di Jalan Soebrantas RT. 005 RW. 008 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau. Dimana kejadian yang dilaporkan oleh korban Susilawati pada tanggal 29 Desember ini sesuai dengan LP/202/XII/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RW (26) bekerja sebagai buruh yang tinggal di Jalan Pipa Air Bersih Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, dan RKM (23) yang bekerja sebagai wiraswasta yang tinggal di Jalan Arena Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solopan. Dari hasil penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim yang di back up oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis ini berhasil dilakukan pukul 03.30 WIB Senin 7Januari 2019.
Adapun
kronologis kejadian kasus tersebut sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 sekira pukul 12.30 wib ,
bertempat di Kedai Grosir Harian Toko Gina Jaya yang beralamat di Jl.
Soebarantas RT. 005 RW. 008 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau
Kabupaten Bengkalis
telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan
oleh terlapor dalam lidik Cs. Kronoligis kejadian Pencurian dengan
Kekerasan tersebut berawal sebelumnya Pelapor bersama saksi 1 sedang
berada di TKP. Dan Pelapor duduk di Meja Kasir kemudian datang terlapor 1
membeli Rokok. Disaat Pelapor menyerahkan Rokok kepada terlapor 1, tiba
tiba datang terlapor 2 langsung menodongkan sebuah senjata berbentuk
Pistol kebagian dada Pelapor. Lalu terlapor Cs menyuruh Pelapor diam dan
duduk dibawah meja kasir. Setelah itu terlapor Cs mengambil Uang tunai
yang ada di Laci Meja kasir sejumlah +- Rp. 30.000.000,- (tiga puluh
juta rupiah) serta 1 (satu) buah Tas berwarna Pink berisi Uang Tunai
yang jumlahnya berkisar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) .
Setelah terlapor Cs selesai melakukan aksinya, kemudian terlapor Cs
pergi
menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha V-Xion warna Hitam
tanpa TNKB. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian
berkisar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan selanjutnya
Pelapor melaporkan kejadian ini pada pihak Kepolisian untuk proses
Penyidikan lebih lanjut.
Sementara
untuk kronologis penangkapan kedua pelaku tindak pidana curas tersebut
sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan di atas, kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau
di back up oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan
penyelidikan terhadap para pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim
Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila Sik dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres
Bengkalis IPTU Aprinaldi SH MH. Dan pada hari Senin tanggal 07 Januari
2019,
sekira pukul 03.30 wib tersangka atas nama inisila RW berhasil
ditangkap di Lorong II
lokalisasi Semunai Kecamatan Pinggir, dan mengakui perbuatannya sebagai
pelaku curas sebagaimana laporan diatas, namun tersangka RW alias Doan
pada
saat ditangkap melakukan perlawanan , karena yang bersangkutan tidak
mengindahkan apa yg di peringatkan oleh tim, lalu tim gabungan mengambil
tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka atas nama
Doan. Selanjutnya
tim gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka kedua dan
berhasil
dilakukan penangkapan terhadap tersangka kedua RWN di rumahnya Jalan
Arena Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti 1
unit sepeda motor dan
uang hasil kejahatan senilai Rp. 2.000.000,-.. Tersangka kedua mengakui
telah ikut
berperan dalam kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut dengan
menggambarkan situasi lokasi di TKP dan menyediakan ranmor untuk saudara
Doan, kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan
lebih
lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankandari kedua pelaku sebagai berikut:
- 1 Buah HP Nokia 3110c warna hitam
- 1 buah HP lenovo A2010 warna putih
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 4835 EQ warna hitam
- 1 buah samsung lipat warna hitam
- 1 buah HP xiaomi mi warna gold
- uang hasil tindak kejahatan sebanyak Rp 2.000.000
- 1 buah dompet warna coklat
- 1 buah HP lenovo A2010 warna putih
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 4835 EQ warna hitam
- 1 buah samsung lipat warna hitam
- 1 buah HP xiaomi mi warna gold
- uang hasil tindak kejahatan sebanyak Rp 2.000.000
- 1 buah dompet warna coklat
Laporan: MB