Facebook

 


Breaking News

Bongkar Toko Grosir, Dua Pelaku Ini Diciduk Polisi






DURI-(MANDAU)-Pelaku pencurian yang disertai dengan aksi kekerasan yang terjadi di Toko Grosir Gina Jaya yang terletak di Jalan Soebrantas RT. 005 RW. 008 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau. Dimana kejadian yang dilaporkan oleh korban Susilawati pada tanggal 29 Desember ini sesuai dengan LP/202/XII/2018/RIAU/BKS/SEK-MDU. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RW (26) bekerja sebagai buruh yang tinggal di Jalan Pipa Air Bersih Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, dan RKM (23) yang bekerja sebagai wiraswasta yang tinggal di Jalan Arena Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solopan. Dari hasil penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim yang di back up oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis ini berhasil dilakukan pukul 03.30 WIB Senin 7Januari 2019.


Adapun kronologis kejadian kasus tersebut sebagai berikut: Pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 sekira pukul 12.30 wib , bertempat di Kedai Grosir Harian Toko Gina Jaya yang beralamat di Jl. Soebarantas RT. 005 RW. 008 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh terlapor dalam lidik Cs. Kronoligis kejadian Pencurian dengan Kekerasan tersebut berawal sebelumnya Pelapor bersama saksi 1 sedang berada di TKP. Dan Pelapor duduk di Meja Kasir kemudian datang terlapor 1 membeli Rokok. Disaat Pelapor menyerahkan Rokok kepada terlapor 1, tiba tiba datang terlapor 2 langsung menodongkan sebuah senjata berbentuk Pistol kebagian dada Pelapor. Lalu terlapor Cs menyuruh Pelapor diam dan duduk dibawah meja kasir. Setelah itu terlapor Cs mengambil Uang tunai yang ada di Laci Meja kasir sejumlah +- Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) serta 1 (satu) buah Tas berwarna Pink berisi Uang Tunai yang jumlahnya berkisar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) . Setelah terlapor Cs selesai melakukan aksinya, kemudian terlapor Cs pergi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha V-Xion warna Hitam tanpa TNKB. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian ini pada pihak Kepolisian untuk proses Penyidikan lebih lanjut.


Sementara untuk kronologis penangkapan kedua pelaku tindak pidana curas tersebut sebagai berikut: Berdasarkan Laporan di atas, kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau di back up oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila Sik dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Aprinaldi SH MH. Dan pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019, sekira pukul 03.30 wib tersangka atas nama inisila RW berhasil ditangkap di Lorong II lokalisasi Semunai Kecamatan Pinggir, dan mengakui perbuatannya sebagai pelaku curas sebagaimana laporan diatas, namun tersangka RW alias Doan pada saat ditangkap melakukan perlawanan , karena yang bersangkutan tidak mengindahkan apa yg di peringatkan oleh tim, lalu tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur  dengan melumpuhkan tersangka atas nama Doan. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan terhadap tersangka kedua dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka kedua RWN di rumahnya Jalan Arena Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor dan uang hasil kejahatan senilai Rp. 2.000.000,-.. Tersangka kedua mengakui telah ikut berperan dalam kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut dengan menggambarkan situasi lokasi di TKP dan menyediakan ranmor untuk saudara Doan, kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankandari kedua pelaku sebagai berikut:
- 1 Buah HP Nokia 3110c warna hitam
- 1 buah HP lenovo A2010 warna putih
- 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BM 4835 EQ warna hitam
- 1 buah samsung lipat warna hitam
- 1 buah HP xiaomi mi warna gold
- uang hasil tindak kejahatan sebanyak Rp 2.000.000
- 1 buah dompet warna coklat

Terkait kasus penangkapan ini, Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku curas tersebut kepada sejumlah wartawan Selasa Pagi (8/1). "Benar Tim Opsnal kita yang diback up oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan kedua pelaku curas yang terjadi pada tanggal 28 Desember kemarin. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah berhasil diamankan guna proses hukum selanjutnya,"katanya.


Laporan: MB 

Tag Terpopuler