Miliki Sabu Seberat 99,33 Gram, Pria Asal Rohil Ini Ditangkap Polisi
Tersangka dan barang bukti |
DURI(MANDAU-Team Opsnal Polsek Mandau Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berhasil menangkap VK (23) warga asal Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Penangkapan terhadap lelaki masih muda ini terkait kepemilikan paket sabu-sabu seberat 99,33 gram beserta barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada Rabu (12/12). Pelaku VK ditangkap di Simpang Bangko Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Batin Solopan Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan pelaku, Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1). 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 99.33 gram yang dibungkus dengan plastik di dalam tisu dan amplop warna coklat.dengan nilai Rp 100.000.000,-
2). Uang sejumlah Rp. 1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) diduga hasil kejahatan.
3). 1 (satu) unit Hp merek Samsung lipat warna hitam milik pelaku
4). 1 (satu) unit Hp merek Samsung galaxy J2 warna hitam milik Saksi
5). 1 (satu) unit Hp merek samsung A7 warna hitam milik pelaku
Sementara kronoligis penangkapan pelaku sendiri sebagai berikut: Pada hari Senin (12/12) pukul 01.00 wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan penangkapan terhadap saksi atas nama WF dalam perkara narkotika.
Kemudian dilakukan pemesanan sebanyak 1 ons narkotika sabu sabu kepada jaringan narkotika yang diketahui oleh saksi menggunakan Hp milik saksi. Setelah dapat kesepakatan, lalu datang tersangka ke TKP. Sekira pukul 04.30 wib, Team Opsnal dan saksi mendatangi tersangka ke TKP sesuai kesepakatan dengan saksi.
Dan benar, Team Opsnal menjumpai tersangka sedang duduk di sebuah warung dipinggir jalan. Setelah bertemu lalu tersangka langsung ditangkap dan digeledah dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 1 ons sesuai pemesanan dari saksi. Dan hasil introgasi tersangka mengakui bahwa tersangka disuruh RN (DPO) mengantar 1 paket sabu sabu tersebut kepada saksi.
Selain barang bukti sabu sabu juga disita 2 unit Hp merek Samsung milik tersangka, serta uang hasil kejahatan sejumlah Rp. 1.355.000,- . Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pengusutan lebih lanjut. Kapolsek Mandau Kompol Ricki Ricardo membanrkan adanya penangkapan ini kepada media Rabu pagi (12/12).
"Benar, kita telah berhasil menangkap pelaku VK yang merupakan pengambangan dari penangkapan pelaku sebelumnya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan sambil menunggu proses selanjutnya,"katanya.