Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan Soal Alasan 113 Tahanan Kabur di Aceh
Sri Puguh Budi Utami |
Lintas1News-Jakarta- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan penyebab ratusan tahanan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh adalah akibat ketidaksenangan penerapan aturan yang diberlakukan di Lapas tersebut.
"Mungkin ini bentuk perlawanan mereka karena sebelumnya aturan relatif longgar," ujar Sri Puguh dalam konferensi pers di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Jumat, 30 November 2018.
Sebanyak 113 tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Banda Aceh kabur pada Kamis, 29 November 2018. Para warga binaan tersebut melarikan diri di saat hendak melaksanakan salat magrib berjamaah sekitar pukul 18.00 WIB. Para tahanan kabur diduga setelah tiga orang napi memprovokasi tahanan lainnya.
Para tahanan ini kabur dengan cara setelah merusak dinding dan teralis besi di dalam Lapas. Napi tersebut merusak pintu dan jendela dengan menggunakan barbel semen yang ada. Selain itu, para tahanan juga menyerang penjaga yang saat itu berjumlah 10 orang dengan menyiramkan air cabai.
Menurut Sri, pengetatan aturan di Lapas tersebut dilakukan semenjak kasus pembakaran mobil polisi ketika menjalankan tugas. Setelah kejadian itu, Ditjen PAS memperketat penerapan prosedur standar operasi di Lapas.
Sri mencontohkan, salah satu aturan yang diperketat adalah terkait izin keluar Lapas. Pengetatan izin ini mulai berlaku sejak penggantian Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh. "Memang penerapan SOP sedemikian ketat. Kalau dulu izin bisa diberikan, sekarang tidak bisa izin tanpa alasan yang jelas," ucapnya.
Sri Puguh berpendapat masih belum dapat memastikan apakah kejadian napi kabur ini memang sudah direncanakan atau merupakan aksi spontan. Saat ini, kata dia, lembaganya tengah membentuk tim khusus untuk menyelidiki hal tersebut. "Nanti hasil pendalaman dari Direktur Kamtib yang sekarang sudah ada di sana,"imbuhnya lagi.