Geledah Ruang Sekjen KONI, KPK Sita Dokumen terkait Kasus Dana Hibah
Lintas1News-Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Sekretaris Jenderal dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis 20 Desember 2018 malam. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
"Khusus di kantor KONI, tim menggeledah ruangan bendahara KONI di lantai 11 dan ruang kerja Sekretaris jenderal KONI di lantai 12," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Menurut dia, dari penggeledahan, tim menyita barang bukti berupa sebuah dokumen terkait kasus tersebut. Kendati begitu, Yayuk enggan menjelaskan secara sepesifik mengenai dokumen yang disita tersebut.
"Baru dokumen saja dan belum dijelaskan juga dokumen apa saja. Yang jelas terkait dengan kasus ya," ucap Yayuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV KemenporaMulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM. (Sumber: Liputan6.com)