Dua Oknum Polisi Bawa 130 Kg Ganja Di Aceh
Lintas1News-ACEH-Dua orang oknum polisi berpangkat brigadir ditangkap di Aceh Tenggara karena membawa ganja seberat 130 Kg. Ganja sebanyak itu merupakan milik pelaku yang berinisial A yang saat ini masih buron.
Terkait penangkapan ini berikut pernyataan Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara IPTU Rahmad dihadapan media massa saat gelar perkara Sabtu (8/12).
"Alhamdulillah kita telah menangkap kedua diduga pelaku ini. Mereka mengaku bahwa barang ini milik pelaku berinisial A yang merupakan warga Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues yang barang ini rencananya akan dibawa ke Medan,"katanya.
Tambah Kasat Narkoba lagi, bahwa kedua pelaku yang saat ini diburu yaitu betinisber A dan P masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita sudah menetapkan dua orang yakni A dan P sebagai penerima barang dan masuk dalam DPO,"ujar Rahmad.
"Saat ini kedua pelaku yang masih buron yaitu A dan P masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Polisi menduga jaringan peredaran ganja itu jika A dan P tertangkap. Pihak kepolisian pun akan menyelidiki apakah ganja tersebut hendak diedarkan hanya didalam negeri atau dikirim ke luar negeri melalui lewat laut.
Kedua oknum polisi yang berhasil diamankan polisi yaitu Jon Kanedi (32) dan Aldian Mudesya Deskripsi (32) keduanya berdinas di Polres Gayo Aceh Tenggara.
"Barang bukti yang kita akankam yaitu 130 KG dan barang bukti itu ditemukan di mobil mereka,"imbuhnya.